BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp4,68 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai yang mencapai Rp2,53 triliun atau sekitar 54,05 persen.
Anggaran KPU 2027 tersebut tidak hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Sebagian anggaran non-operasional akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan tahapan pemilu yang mulai dipersiapkan sejak 2027.
Sekretaris Jenderal KPU Suryadi menjelaskan, total pagu anggaran KPU 2027 sebesar Rp4,68 triliun terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni belanja operasional pegawai, belanja operasional kantor, dan belanja non-operasional.
Belanja operasional pegawai menjadi komponen terbesar dengan alokasi mencapai Rp2,53 triliun atau 54,05 persen dari keseluruhan anggaran.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan kinerja, serta uang kehormatan pimpinan dan anggota KPU.
“Sebagai catatan pimpinan dan Bapak dan Ibu anggota, alokasi pada belanja anggaran non-operasional ini adalah alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2027,” kata Suryadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (31/8/2026).
Besarnya anggaran belanja pegawai KPU 2027 berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia yang harus dibiayai lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Anggaran Rp2,53 triliun mencakup kebutuhan bagi 2.785 pimpinan dan anggota KPU, serta pegawai yang terdiri dari 7.890 PNS, 2.783 CPNS, dan 6.846 PPPK.
Komponen tersebut membuat belanja pegawai menjadi pos pengeluaran terbesar dalam struktur anggaran KPU tahun 2027.
Selain membiayai gaji dan tunjangan, dana tersebut juga mencakup uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sekitar Rp722 miliar atau 15,43 persen dari total pagu anggaran dialokasikan untuk belanja operasional kantor.
Dana ini digunakan untuk memastikan pelayanan perkantoran di lingkungan KPU tetap berjalan di seluruh Indonesia.
KPU memiliki jaringan organisasi yang tersebar di berbagai wilayah sehingga kebutuhan operasional kantor menjadi salah satu komponen penting dalam anggaran 2027.
Dana Rp722 miliar tersebut akan digunakan untuk operasional layanan perkantoran pada 553 satuan kerja (satker).
Penggunaannya antara lain mencakup pemeliharaan gedung, gudang, kendaraan operasional, serta pembayaran kebutuhan listrik, telepon, air, dan internet.
Dalam paparannya, Suryadi menyebut KPU memiliki 312 gedung milik sendiri. Selain itu, terdapat 48 gedung dengan status pinjam pakai dan 193 gedung yang masih berstatus sewa.
Untuk fasilitas gudang, KPU memiliki 284 gudang milik sendiri, 209 gudang berstatus pinjam pakai, serta 60 gudang yang masih disewa.
Anggaran operasional kantor juga mencakup pembayaran honor bagi 629 pegawai non-ASN, honorarium pengelolaan keuangan di seluruh satker, serta kebutuhan sarana dan prasarana teknologi informasi kepemiluan.
Selain belanja pegawai dan operasional kantor, KPU mengalokasikan sekitar Rp1,42 triliun atau 30,52 persen dari total anggaran untuk belanja non-operasional.
Pos tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan Pemilu 2029. KPU mulai mengalokasikan anggaran untuk tahapan pemilu yang akan berlangsung pada tahun-tahun berikutnya.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan penyelenggaraan tahapan pemilu, tetapi juga pengembangan sistem teknologi informasi yang akan digunakan dalam proses kepemiluan.
KPU berencana terus memperkuat infrastruktur dan aplikasi digital untuk mendukung pelaksanaan pemilu.
Sejumlah sistem yang menjadi perhatian antara lain Silon, Sidalih, dan Sidapil.
Silon berkaitan dengan sistem informasi pencalonan, Sidalih digunakan untuk mendukung pengelolaan data pemilih, sedangkan Sidapil berkaitan dengan sistem informasi daerah pemilihan.
“Honorarium pengelolaan keuangan di 553 satker dan dukungan sarana prasarana IT kepemiluan dalam menguatkan sistem IT pemilu, pengembangan aplikasi IT pemilu yang dalam tahun 2027 masih tahapan kita perlu untuk mengembangkan dan menyiapkan untuk Silon, Sidalih, dan Sidapil untuk kesiapan tahapan di 2027,” ujar Suryadi.
Pengembangan teknologi informasi menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan KPU menghadapi Pemilu 2029.
Sistem digital diharapkan dapat mendukung proses penyelenggaraan pemilu agar lebih terintegrasi dan efisien.
Karena itu, sebagian anggaran KPU 2027 diarahkan untuk penguatan sarana dan prasarana teknologi informasi serta pengembangan aplikasi kepemiluan.
Dengan struktur anggaran tersebut, KPU mulai menyiapkan kebutuhan organisasi sekaligus berbagai infrastruktur pendukung untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Total anggaran sebesar Rp4,68 triliun pada 2027 menunjukkan bahwa kebutuhan penyelenggaraan pemilu tidak hanya muncul ketika hari pemungutan suara berlangsung.
Persiapan sumber daya manusia, operasional lembaga, teknologi informasi, hingga tahapan administratif harus dilakukan jauh sebelumnya.
Alokasi anggaran tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses persiapan KPU menuju penyelenggaraan Pemilu 2029, termasuk memastikan sistem informasi kepemiluan dan jaringan organisasi di seluruh Indonesia berada dalam kondisi siap digunakan. (*/stch/dda)
















