Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
42 Ribu Warga Purbalingga Terima Bantuan Beras Alokasi Juli-September 2026
Rumah Warga Punggelan Banjarnegara Dibobol Saat Salat Jumat, Uang dan Emas 46 Juta Raib

Rumah Warga Punggelan Banjarnegara Dibobol Saat Salat Jumat, Uang dan Emas 46 Juta Raib

Uang dan Emas Total Rp 46 Juta RaibUang dan Emas Total Rp 46 Juta Raib
KONFERENSI PERS: Polres Banjarnegara menunjukkan barang bukti pencurian di rumah warga Punggelan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Rumah Rusman (65), warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal menunaikan salat Jumat.

Pelaku membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp46,125 juta.

Kasus pencurian rumah tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dugaan pelaku dan menangkap AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Dr Aruma Chandra Dewi, mengatakan sebelum pencurian terjadi, AM diketahui datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, tersangka diduga datang dengan alasan hendak meminjam mobil.

Tidak lama kemudian, waktu pelaksanaan salat Jumat semakin dekat. Rusman bersama istrinya, Suparti, kemudian bersiap meninggalkan rumah untuk pergi ke masjid.

“Karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah kemudian ditinggalkan bersama istrinya, Suparti,” kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).

Saat rumah dalam keadaan kosong, AM diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Tersangka diduga masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.

Setelah selesai menunaikan salat Jumat dan kembali ke rumah, Rusman mendapati kondisi yang tidak seperti semula. Lemari di kamar ditemukan dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan dan mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

“Korban kemudian mengecek kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas telah hilang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang yang hilang terdiri atas uang tunai Rp4,125 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan berat total sekitar 35 gram.

Perhiasan emas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp42 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai yang hilang, total kerugian korban mencapai Rp46,125 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang diduga berada di balik pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi kemudian mengarah kepada AM. Setelah alat bukti dinilai cukup, AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian rumah tersebut.

Polisi selanjutnya menangkap AM di rumahnya yang berada di Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas.

Kuitansi tersebut berkaitan dengan pembelian berbagai perhiasan, seperti kalung, liontin, anting, serta tiga gelang emas keroncong.

Barang bukti tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, meskipun hanya untuk sementara waktu.

Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian.

Tempat penyimpanan barang berharga juga perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak mudah diakses oleh orang lain.

“Pastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga selalu terkunci dengan aman demi mencegah potensi tindak kejahatan,” pungkas Aruma.

Kasus pencurian di Punggelan tersebut menunjukkan bahwa rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong tetap memiliki risiko menjadi sasaran tindak kejahatan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengunci pintu utama, tetapi juga memastikan jendela, kamar, dan lemari tempat menyimpan barang berharga telah diamankan.

Kewaspadaan juga penting dilakukan ketika menerima orang yang datang ke rumah dengan berbagai alasan.

Masyarakat sebaiknya tetap berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan akses ke bagian dalam rumah, terutama ketika kondisi lingkungan sedang sepi.

Dengan tertangkapnya AM, polisi berharap kasus tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi korban.(jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
42.428 Warga Terima Bantuan Beras

42 Ribu Warga Purbalingga Terima Bantuan Beras Alokasi Juli-September 2026