BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyiapkan anggaran sebesar Rp7,855 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Pemilihan kepala desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 dan akan diikuti 184 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
Persiapan Pilkades Serentak 2026 mulai dimatangkan Pemkab Purbalingga bersama berbagai pihak.
Salah satu aspek yang dibahas adalah kesiapan anggaran, pengamanan, tahapan pemilihan, hingga netralitas pemerintah daerah selama seluruh proses Pilkades berlangsung.
Plt Kepala Dinsospermasdes P3A Purbalingga Suroto mengatakan, anggaran Rp7,855 miliar tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa, kebutuhan pengamanan, operasional Dinsospermasdes P3A, serta kebutuhan pelaksanaan Pilkades di tingkat kecamatan.
“Anggaran juga dialokasikan bagi kecamatan untuk honor Linmas dan kegiatan sosialisasi,” kata Suroto saat Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Senin (31/8/2026).
Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 184 desa yang tersebar di seluruh 18 kecamatan Kabupaten Purbalingga.
Kecamatan Bobotsari menjadi wilayah dengan jumlah desa peserta Pilkades terbanyak, yakni mencapai 16 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Mrebet dan Kaligondang masing-masing memiliki 14 desa yang akan mengikuti Pilkades.
Kecamatan Bukateja dan Kalimanah masing-masing menyelenggarakan Pilkades di 13 desa.
Sementara Kecamatan Kemangkon dan Kutasari masing-masing mencatat 12 desa.
Berikutnya, Kecamatan Rembang dan Kertanegara masing-masing memiliki 11 desa peserta.
Kecamatan Kejobong, Padamara, dan Bojongsari masing-masing terdiri dari 10 desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Kecamatan Karanganyar dan Karangmoncol masing-masing memiliki sembilan desa.
Pengadegan tercatat delapan desa, Karangreja enam desa, Karangjambu empat desa, serta Kecamatan Purbalingga dua desa.
Dengan jumlah tersebut, Pilkades Serentak 2026 menjadi salah satu agenda pemerintahan daerah yang membutuhkan persiapan matang, terutama karena pelaksanaannya berlangsung secara serentak di banyak wilayah.
Suroto menjelaskan, Pilkades Serentak 2026 digelar untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir secara serentak pada 13 Maret 2027.
Tahapan persiapan Pilkades dijadwalkan mulai 14 September 2026. Setelah itu, tahapan pencalonan akan dimulai pada 30 September 2026.
Sementara pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan hasil Pilkades.
Adapun pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 direncanakan berlangsung pada 17 Maret 2027.
“Rencana pelantikan hasil Pilkades 2026 akan dilakukan pada 17 Maret 2027,” ujar Suroto.
Jadwal tersebut membuat seluruh pihak yang terlibat perlu mempersiapkan pelaksanaan Pilkades sejak jauh hari.
Selain tahapan administrasi dan pencalonan, kesiapan pengamanan juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung aman dan tertib.
Selain anggaran dan jadwal, isu netralitas pemerintah daerah turut menjadi perhatian dalam persiapan Pilkades Serentak 2026.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa Pemkab Purbalingga tidak memberikan dukungan kepada bakal calon kepala desa tertentu.
Fahmi mengakui bahwa di tengah masyarakat sempat muncul klaim mengenai bakal calon kepala desa yang disebut mendapatkan dukungan dari Bupati Purbalingga.
Bahkan, terdapat pula bakal calon yang mengklaim memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
Menurut Fahmi, berbagai klaim tersebut tidak benar. Pemerintah daerah harus menjaga posisi netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu selama proses Pilkades berlangsung.
“Pemkab tidak memberikan dukungan kepada calon kepala desa tertentu,” tegas Fahmi.
Penegasan mengenai netralitas tersebut dinilai penting karena Pilkades berlangsung secara langsung di tingkat desa dan melibatkan masyarakat sebagai pemilih.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa keberpihakan.
Persiapan Pilkades Serentak 2026 dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Senin (31/8/2026).
Rakor tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Herni Sulasti, serta jajaran organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Purbalingga berupaya memastikan berbagai kebutuhan Pilkades dapat dipersiapkan secara menyeluruh.
Mulai dari dukungan anggaran, pengamanan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga kesiapan perangkat di tingkat kecamatan dan desa.
Anggaran Rp7,855 miliar yang disiapkan Pemkab Purbalingga menjadi salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Pengalokasian anggaran tersebut mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades di desa, dukungan pengamanan, operasional pemerintah daerah, serta kebutuhan sosialisasi dan honor Linmas di tingkat kecamatan.
Dengan 184 desa yang mengikuti pemilihan di 18 kecamatan, pelaksanaan Pilkades membutuhkan koordinasi lintas sektor agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemkab Purbalingga juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan.
Netralitas pemerintah menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades.
Dengan tahapan persiapan yang dimulai September 2026 dan pemungutan suara pada 10 Desember 2026, masyarakat Purbalingga akan segera memasuki rangkaian Pilkades Serentak 2026.
Seluruh proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kepala desa yang dipilih masyarakat serta mampu melanjutkan pembangunan dan pelayanan pemerintahan di masing-masing desa. (alw/stch/dda)














