BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Usulan tersebut kini dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembahasan kenaikan pendapatan dokter perlu mempertimbangkan kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya.
Selain itu, pemerintah juga harus melihat kemampuan keuangan negara sebelum menetapkan kebijakan baru terkait pendapatan dokter.
“Kita sedang bicarakan dengan MenPANRB, karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya,” ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Pengurus Besar IDI melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum atau take home pay minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Standar tersebut dihitung berdasarkan beban kerja selama delapan jam per hari atau sekitar 160 jam dalam satu bulan.
Dalam usulannya, IDI menetapkan nominal pendapatan minimum yang berbeda berdasarkan tempat dan jenis layanan kesehatan.
Untuk dokter umum yang bekerja di rumah sakit pemerintah, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp30,8 juta per bulan.
Sementara dokter umum yang bertugas di puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan minimum sebesar Rp34,8 juta per bulan.
Adapun angka yang paling tinggi ditujukan bagi dokter spesialis. IDI mengusulkan standar pendapatan minimum dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah mencapai Rp110,9 juta per bulan.
Usulan tersebut menjadi perhatian karena pendapatan dokter selama ini menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan pemerataan tenaga medis.
Ketimpangan distribusi dokter, terutama dokter spesialis, masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di sejumlah daerah.
Selain menetapkan standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan pemberian insentif lebih besar bagi dokter yang bertugas di wilayah terpencil dan perbatasan.
IDI mengusulkan agar dokter yang bertugas di wilayah terpencil dan perbatasan memperoleh insentif sedikitnya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis untuk bekerja di daerah yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
Selain insentif khusus untuk wilayah tertentu, IDI juga mengusulkan adanya penyesuaian pendapatan tahunan minimal 10 persen.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menjaga nilai riil pendapatan dokter di tengah perubahan biaya hidup dan inflasi.
Namun, seluruh angka yang disampaikan IDI tersebut masih berupa usulan.
Pemerintah belum menetapkan apakah nominal tersebut akan disetujui seluruhnya atau akan mengalami penyesuaian setelah melalui pembahasan lintas kementerian.
Kementerian PANRB akan melihat aspek kesetaraan pendapatan dokter dengan pegawai negeri lainnya.
Sementara Kementerian Keuangan akan melakukan kajian dari sisi kemampuan anggaran negara.
Di luar pembahasan mengenai standar gaji dokter, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmatif untuk meningkatkan pemerataan dokter spesialis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di wilayah 3T.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan distribusi tenaga dokter spesialis.
Daerah 3T selama ini menghadapi tantangan lebih besar dalam menyediakan layanan kesehatan dengan tenaga medis yang lengkap.
Dengan adanya tambahan tunjangan, pemerintah berharap dokter spesialis memiliki insentif yang lebih menarik ketika ditempatkan di wilayah dengan akses pelayanan kesehatan yang masih terbatas.
Selain dokter spesialis, pemerintah juga sedang membahas kemungkinan pemberian tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di wilayah 3T.
Budi mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Besaran tunjangan untuk dokter umum dan dokter gigi hingga kini belum ditetapkan.
Kebutuhan terhadap dokter gigi menjadi salah satu perhatian pemerintah. Menurut Budi, persoalan kesehatan gigi menjadi bagian besar dari permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan.
“Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG paling banyak itu masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi,” ucap Budi.
Pemerintah masih harus menunggu pembahasan dan persetujuan dari sejumlah kementerian sebelum kebijakan tunjangan tersebut dapat direalisasikan.
Dengan demikian, wacana kenaikan gaji dokter 2026 belum menjadi kebijakan final.
Pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan IDI dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi tenaga kesehatan, sistem penggajian aparatur negara, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Usulan pendapatan minimum Rp30,8 juta bagi dokter umum di rumah sakit, Rp34,8 juta bagi dokter umum di puskesmas, dan Rp110,9 juta bagi dokter spesialis menjadi angka yang kini masuk dalam pembahasan.
Di sisi lain, kebijakan tunjangan khusus dokter spesialis sebesar Rp30 juta per bulan untuk wilayah 3T telah memperoleh persetujuan Presiden.
Sementara skema tunjangan bagi dokter umum dan dokter gigi di daerah 3T masih dalam tahap pembahasan.
Kebijakan mengenai pendapatan dan tunjangan dokter tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga membantu pemerintah memperbaiki distribusi dokter dan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Hasil akhir pembahasan antara Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Bappenas akan menentukan besaran serta mekanisme yang nantinya dapat diterapkan bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. (*/stch/dda)















