Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

23 Ribu Sertifikat Tanah Gratis PTSL Cilacap Dikebut, 18 Ribu Sudah Diproses

23 Ribu Sertifikat PTSL Ditarget Rampung Oktober23 Ribu Sertifikat PTSL Ditarget Rampung Oktober
SERTIFIKAT : Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Andri Kristanto menjelaskan soal penyelesaian 23 ribu sertifikat tanah yang ditarget rampung pada Oktober mendatang

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Penyelesaian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cilacap terus dikebut.

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cilacap menargetkan sebanyak 23 ribu sertifikat tanah PTSL dapat diselesaikan dan diterbitkan pada Oktober 2026.

Upaya percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat penerima program PTSL segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Dari total target 23 ribu sertifikat, saat ini sekitar 18 ribu sertifikat sudah masuk dalam proses penyelesaian.

Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Andri Kristanto, mengatakan pihaknya bersama jajaran terus melakukan penyelesaian terhadap berkas-berkas yang masih dalam proses.

Percepatan dilakukan agar seluruh target penerbitan sertifikat tanah dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan target 23 ribu sertifikat pada Oktober mendatang. Saat ini progresnya sudah sekitar 18 ribu dan masih terus kami selesaikan,” kata Andri, Senin (31/8/2026).

Menurut Andri, penerbitan sertifikat tanah PTSL tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

Setiap berkas yang telah memenuhi proses penyelesaian akan ditindaklanjuti hingga sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat yang menjadi penerima program.

Setelah seluruh proses administrasi dan penerbitan selesai, sertifikat tanah PTSL akan diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa masing-masing.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat memudahkan warga dalam menerima dokumen kepemilikan tanah tanpa harus melakukan proses pengambilan secara langsung di Kantor ATR/BPN Cilacap.

“Setelah semuanya tuntas, sertifikat akan kami serahkan kepada masing-masing penerima melalui pemerintah desa setempat. Jadi masyarakat nantinya bisa menerima sertifikat melalui desa,” jelas Andri.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa nantinya menjadi salah satu titik penyerahan sertifikat kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima program PTSL.

Saat ini, Kantor ATR/BPN Cilacap masih menyelesaikan sekitar 18 ribu sertifikat yang masuk dalam proses.

Artinya, masih terdapat sejumlah berkas yang harus dituntaskan sebelum target keseluruhan sebanyak 23 ribu sertifikat dapat tercapai.

Andri berharap proses penyelesaian tersebut berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala berarti.

Pihaknya terus mendorong penyelesaian berkas agar target penerbitan sertifikat PTSL pada Oktober 2026 dapat direalisasikan.

“Kami berharap seluruh proses bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga target 23 ribu sertifikat ini bisa selesai pada Oktober,” ujarnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.

Melalui program tersebut, tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat didorong agar dapat terdaftar secara resmi.

Sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai bukti resmi atas kepemilikan atau penguasaan hak atas sebidang tanah.

Dengan dokumen tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terkait tanah yang dimiliki.

Kepastian kepemilikan tanah juga penting untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dokumen resmi yang diterbitkan melalui proses pertanahan menjadi salah satu dasar hukum yang dapat digunakan masyarakat dalam membuktikan hak atas tanah.

Karena itu, percepatan penyelesaian 23 ribu sertifikat PTSL di Cilacap menjadi kabar penting bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.

Warga yang sertifikatnya telah selesai nantinya dapat menerima dokumen tersebut melalui pemerintah desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Andri berharap sertifikat yang telah selesai dapat segera sampai ke tangan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik tanah.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, sertifikat dapat menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi pertanahan maupun layanan keuangan yang mensyaratkan bukti kepemilikan aset.

Penyelesaian program PTSL di Cilacap dengan target 23 ribu sertifikat pada Oktober 2026 tersebut sekaligus menunjukkan upaya ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dengan progres sekitar 18 ribu sertifikat yang sudah masuk tahap penyelesaian, Kantor ATR/BPN Cilacap masih memiliki waktu untuk menuntaskan sisa target.

Percepatan pengerjaan berkas diharapkan dapat membuat seluruh sertifikat PTSL yang ditargetkan selesai pada Oktober benar-benar dapat diterbitkan dan kemudian diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa masing-masing.

Bagi masyarakat penerima program, penyelesaian sertifikat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari proses administrasi, tetapi juga menjadi bukti kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Buka Suara Soal Rilis Ulang "Percuma"

Mahalini Buka Suara soal Lagu Percuma, Singgung Kontrak Anggis Devaki dan Legalitas Hak Cipta

Berita Selanjutnya
344 Atlet Berlaga di POPDA Jateng

344 Atlet Banyumas Berlaga di POPDA Jateng 2026, Bidik Peringkat 10 Besar