BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah bersiap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis dengan langkah konkret. Tak hanya menjadi dokumen normatif, putusan tersebut akan dirumuskan ke dalam kebijakan operasional yang mencakup seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Langkah ini merupakan penegasan bahwa akses terhadap pendidikan dasar yang layak adalah hak seluruh anak Indonesia, bukan hanya mereka yang berhasil masuk ke sekolah negeri. Realitas di banyak daerah menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas pendidikan negeri memaksa sebagian besar keluarga hanya bisa mengandalkan sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan bahwa isi putusan MK akan segera dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Putusan MK ini sifatnya final dan mengikat. Maka harus segera kita atur, agar masyarakat tidak hanya mendengar janji, tetapi bisa merasakannya,” ujar Esti kepada wartawan, Selasa (10/6).
Dalam amar putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah menjamin pembiayaan penuh bagi seluruh proses pendidikan dalam program wajib belajar sembilan tahun. Hal ini berlaku untuk siswa di sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diyakini akan menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat prasejahtera yang selama ini sulit mengakses pendidikan berkualitas akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri di wilayah mereka.
Namun, implementasi kebijakan ini belum akan terjadi pada tahun ajaran 2025. Pemerintah dan DPR menyebut ketiadaan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai kendala utama. Esti menyebut bahwa target realistis pelaksanaan adalah tahun ajaran 2026.
“Karena belum ada penganggaran di tahun 2025, maka kami sedang mengupayakan bisa diterapkan mulai tahun 2026,” jelasnya.
Dari sisi eksekutif, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah putusan MK.
Ia menyebut telah menjalin koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini keputusan penting untuk keadilan pendidikan. Kita harus hitung dan siapkan semua aspek, baik hukum maupun anggaran,” kata Mu’ti.
Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat juga menegaskan bahwa penghapusan beban biaya pendidikan di sekolah swasta tidak bisa dilakukan secara instan. Negara, menurutnya, perlu melakukan kajian menyeluruh dan penghitungan cermat agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.
“Kita tengah cari skema terbaik. Jangan sampai niat baik ini malah membebani sistem atau justru menurunkan kualitas,” ujar Atip.
Sementara itu, pandangan dari kalangan pendidik turut memperkaya diskursus ini. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, memandang putusan MK sebagai momentum penting untuk mereformasi sistem anggaran pendidikan nasional.
Ia menyoroti proporsi anggaran yang sangat kecil dikelola langsung oleh Kemendikdasmen, meskipun total porsi pendidikan dalam APBN sudah mencapai 20 persen.
“Bayangkan, dari 20 persen itu, hanya sekitar 4,6 persen yang dipegang Kemendikdasmen. Kalau ingin sekolah swasta juga gratis, ya harus ada refocusing,” kata Satriwan.
Ia menekankan bahwa negara tak boleh berhenti pada tataran wacana. Menurutnya, keputusan MK ini bukan hanya legal formal, tetapi juga panggilan moral. Negara harus hadir menyeluruh di semua jalur pendidikan, termasuk di sekolah swasta yang selama ini menjadi tumpuan utama masyarakat kelas bawah.
Kebijakan pendidikan gratis yang menyentuh sektor swasta bukan sekadar janji pemerataan. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem pendidikan nasional yang adil dan merata. Namun, implementasi efektifnya akan sangat bergantung pada keberanian pemerintah mengalokasikan anggaran, mengatur regulasi, dan menata sistem agar tetap menjaga mutu. (*stch)
















