BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga mulai mengintensifkan sosialisasi teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Tahun ini, 60 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah tersebut menerapkan sistem pendaftaran online.
Sementara itu, 18 SMP swasta masih melayani proses penerimaan secara offline atau luar jaringan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi SH MH, menekankan pentingnya integritas dan keterbukaan dalam seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, SPMB bukan sekadar proses administratif, tetapi mencerminkan wajah pelayanan publik di sektor pendidikan.
“SPMB adalah wajah utama pelayanan publik di bidang pendidikan. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada celah untuk praktik pungutan liar maupun diskriminasi dalam proses ini,” tegas Tri Gunawan, Selasa (10/6/2025).
Tri menjelaskan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini mengacu pada prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, serta menjunjung tinggi asas non-diskriminasi. Penerapan prinsip ini berlaku menyeluruh, baik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), maupun SMP.
Untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur penerimaan yang diatur secara rinci: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi orang tua. Seluruh pendaftaran akan dibuka mulai 23 Juni 2025 secara online bagi sekolah negeri.
Kuota dan daya tampung sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dindikbud berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas ruang kelas masing-masing satuan pendidikan.
Di jalur prestasi, calon peserta didik diwajibkan mengikuti Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (AKAD) yang menjadi komponen seleksi utama.
Dindikbud juga telah memberikan penjelasan teknis terkait zonasi atau ketentuan wilayah untuk jalur domisili tertentu, terutama bagi sekolah-sekolah dengan karakteristik wilayah khusus.
Tak hanya itu, penerimaan peserta didik baru tahun ini juga terintegrasi dengan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Program ini digagas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi dalam pelayanan publik di bidang pendidikan.
Melalui kolaborasi antara Dindikbud dan pengelola satuan pendidikan, sosialisasi intensif SPMB dilakukan untuk memastikan semua sekolah memahami regulasi terbaru, menjalankan prosedur dengan tertib, serta menjaga integritas dalam setiap tahap seleksi.
Tri Gunawan berharap seluruh proses berjalan tanpa hambatan, terutama terkait potensi pelanggaran seperti pungutan liar maupun manipulasi data. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan digitalisasi proses, SPMB 2025 di Purbalingga diharapkan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan akses setara bagi seluruh calon peserta didik. (amr/stch)
















