Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Edukasi Hukum Penyuluhan bagi Warga Binaan di Rutan Banjarnegara

Penyuluhan hukum di rutan banjarnegaraPenyuluhan hukum di rutan banjarnegara
Peyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Banjarnegara dilakukan oleh APH di Rutan Banjarnegara.

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara telah mengambil langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka melalui penyuluhan hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih luas, bertujuan untuk memberikan edukasi serta membangun kesadaran hukum di kalangan penghuni rutan.

Penyuluhan yang digelar baru-baru ini melibatkan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti Polres Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, serta Badan Lembaga Hukum (BLH) Banjarnegara.

Sinergi yang terjalin antara lembaga-lembaga ini menegaskan komitmen kolektif dalam menciptakan sistem pembinaan yang inklusif dan berkeadilan.

Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemasyarakatan untuk mencapai tujuan tersebut.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara hukum, serta memiliki kesadaran untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Dodik pada Sabtu (2/8).

Dodik menambahkan bahwa penyuluhan ini tidak hanya sekadar memberikan edukasi, tetapi juga merupakan langkah preventif dalam menghadapi tantangan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan adalah pembinaan, bukan semata hukuman,” tegasnya. Melalui pendekatan yang lebih humanis ini, diharapkan para warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan lebih positif dan produktif.

Selama sesi penyuluhan, para peserta diberikan informasi mendetail mengenai berbagai aspek penting dalam proses hukum.

Materi yang disampaikan mencakup proses hukum secara umum, hak-hak selama berada dalam tahanan, mekanisme remisi atau pengurangan masa hukuman, serta konsep integrasi sosial setelah masa tahanan usai.

Selain itu, peran pembimbing kemasyarakatan juga dijelaskan secara mendalam untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan dukungan yang layak selama menjalani masa tahanan.

Tak ketinggalan pula akses terhadap bantuan hukum dijelaskan agar setiap individu dapat memahami jalan keluar jika menghadapi permasalahan hukum.

ZN, salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan rasa syukurnya karena memperoleh informasi berharga tentang hak-haknya sebagai tahanan.

“Saya sangat bersyukur. Selama ini saya tidak paham apa saja hak saya sebagai tahanan. Ternyata ada remisi dan proses rehabilitasi yang jelas. Ini memberi motivasi buat saya untuk berubah dan memperbaiki diri,” katanya dengan penuh harap.

Tidak hanya sekadar memberikan pengetahuan dasar tentang sistem pemasyarakatan dan hak-hak narapidana, penyuluhan hukum ini juga mendukung agenda reformasi sistem pemasyarakatan serta penguatan keadilan restoratif di Indonesia.

Upaya-upaya seperti ini diperlukan untuk memastikan bahwa sistem penjara dapat berfungsi sebagai tempat rehabilitasi efektif daripada sekadar tempat pemenjaraan.

Transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan di Banjarnegara turut diperkuat melalui kegiatan semacam ini.

Dengan adanya transparansi dalam penyelenggaraan program-program pembinaan seperti penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan citra positif institusi tersebut di mata masyarakat luas.

Dalam konteks yang lebih luas lagi penyuluhan hukum bagi warga binaan juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia termasuk memperhatikan hak-hak asasi manusia para narapidana agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana mereka.

Langkah-langkah seperti inilah yang seharusnya terus didorong agar dapat tercipta lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya aman tetapi juga mendukung proses perubahan perilaku para narapidana sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka bisa berkontribusi secara positif.

Pelaksanaan penyuluhan tersebut menunjukkan bagaimana koordinasi antar lembaga penegak hukum bisa menghasilkan program-program konstruktif bagi para narapidana sehingga tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan yaitu membina bukan menghukum semata bisa benar-benar tercapai.

Seiring dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan serupa di berbagai tempat lain di Indonesia maka harapan untuk melihat perbaikan signifikan dalam sistem peradilan pidana kita semakin dekat menjadi kenyataan dimana keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga dengan baik. (jud/stch)

Berita Sebelumnya
Sadranan kali lenging jadi warisan budaya

Ritual 1000 Kupat Sadranan Kali Lenging Resmi Diakui Sebagai Warisan Budaya

Berita Selanjutnya
Main padel bareng mantan

Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantan