Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Ungkap Penyebabnya

Mobil Listrik Tak Bisa Sembarangan Naik KapalMobil Listrik Tak Bisa Sembarangan Naik Kapal
Ilustrasi mobil listrik naik kapal laut

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sejumlah operator kapal masih enggan mengangkut mobil listrik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kondisi tersebut bukan disebabkan adanya larangan membawa kendaraan listrik menggunakan kapal, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan.

Ketentuan pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2024 tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan pengangkutan kendaraan elektrik, mulai dari penempatan kendaraan hingga kesiapan kapal dalam menghadapi kondisi darurat.

Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai sejumlah operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.

“Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik,” kata Samsuddin di kantor Kemenhub, Jumat (11/9/2026).

Samsuddin menjelaskan, Kemenhub kembali menyampaikan ketentuan dalam surat edaran tersebut kepada para operator kapal setelah menerima keluhan dari pengguna jasa.

Langkah itu dilakukan agar operator maupun pihak terkait memahami persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut.

Menurut Kemenhub, persoalan yang terjadi bukan berarti kendaraan listrik dilarang naik kapal.

Operator dapat mengangkut mobil listrik selama kapal dan proses pemuatannya memenuhi ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan.

“Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ujar Samsuddin.

Kondisi serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah daerah. Ketatnya persyaratan keselamatan membuat tidak semua kapal dapat melayani pengangkutan kendaraan listrik.

Di sejumlah lintasan, keterbatasan kapal dengan dek terbuka bahkan membuat kapasitas pengangkutan mobil listrik menjadi terbatas.

Samsuddin menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara larangan pengangkutan dengan kondisi ketika kapal belum memenuhi persyaratan keselamatan.

Menurut dia, operator yang tidak bersedia mengangkut kendaraan listrik kemungkinan belum memenuhi salah satu atau beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

“Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi, sehingga tidak bersedia untuk mengangkut,” jelasnya.

Dengan demikian, penolakan terhadap pengangkutan mobil listrik dalam kondisi tertentu tidak serta-merta berarti operator kapal melarang kendaraan listrik.

Persoalan utamanya adalah kesiapan kapal untuk memenuhi standar keselamatan yang diberlakukan pemerintah.

Aturan tersebut dibuat karena pengangkutan kendaraan listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan konvensional, terutama berkaitan dengan baterai sebagai sumber energi kendaraan.

Kemenhub sebelumnya menjelaskan aturan tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut menggunakan kapal dan perlunya mitigasi risiko selama proses pengapalan.

Salah satu aspek yang diatur adalah penempatan kendaraan listrik di atas kapal.

Berdasarkan ketentuan Kemenhub, kendaraan listrik harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan atau designated stowage area.

Jika memungkinkan, kendaraan ditempatkan di area terbuka atau open on deck sehingga memperoleh sirkulasi udara yang memadai.

Untuk kapal dengan pintu rampa, kendaraan listrik juga diarahkan ditempatkan sedekat mungkin dengan ramp door.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.

Dalam praktiknya, ketentuan mengenai dek terbuka menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua kapal dapat mengangkut mobil listrik.

Kapal yang tidak memiliki fasilitas atau konfigurasi dek sesuai dengan ketentuan keselamatan tentu tidak dapat begitu saja digunakan untuk mengangkut kendaraan listrik.

Hal tersebut sebelumnya terlihat pada sejumlah lintasan penyeberangan. Di lintasan Kayangan-Pototano, Nusa Tenggara Barat, misalnya, jumlah kapal yang memenuhi persyaratan pengangkutan kendaraan listrik disebut masih terbatas.

Selain lokasi penempatan kendaraan, kondisi baterai juga menjadi salah satu perhatian dalam pengangkutan mobil listrik melalui kapal.

Dalam ketentuan yang disampaikan Kemenhub, tingkat daya baterai kendaraan listrik saat diangkut dibatasi.

Materi yang disampaikan pemerintah menyebut batas maksimal pengisian berada pada 50 persen.

Ketentuan mengenai kondisi baterai tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya mitigasi risiko selama kendaraan berada di atas kapal.

Sebelumnya, Kemenhub juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal.

Pengaturan kondisi kendaraan sebelum dimuat menjadi bagian dari prosedur keselamatan dalam pengangkutan kendaraan elektrik.

Karena itu, pemilik mobil listrik yang hendak menggunakan jasa penyeberangan perlu memahami bahwa tidak semua kapal memiliki fasilitas yang sesuai dengan persyaratan tersebut.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan kapal dalam melakukan mitigasi apabila terjadi kondisi darurat.

Kapal yang mengangkut kendaraan listrik harus memiliki ruang yang memungkinkan dilakukannya penanganan keadaan darurat.

Selain itu, peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik kendaraan elektrik juga menjadi bagian dari persyaratan keselamatan.

Kemenhub sebelumnya menyebut kapal perlu memiliki peralatan yang memadai untuk menghadapi potensi kebakaran yang bersumber dari baterai kendaraan elektrik. Beberapa ketentuan teknis juga mencakup perangkat pendeteksi panas dan perlengkapan pemadam yang sesuai.

Persyaratan tersebut menjadi alasan penting mengapa tidak semua kapal dapat langsung digunakan untuk mengangkut mobil listrik.

Dengan adanya standar tersebut, operator kapal harus memastikan kapal yang digunakan benar-benar memiliki fasilitas dan kesiapan yang dibutuhkan sebelum menerima kendaraan listrik sebagai muatan.

Meskipun sejumlah operator masih enggan mengangkut mobil listrik, Kemenhub menegaskan tidak ada larangan umum bagi kendaraan listrik untuk menggunakan kapal.

Mobil listrik tetap dapat diangkut sepanjang persyaratan keselamatan terpenuhi.

Samsuddin meminta masyarakat memahami persoalan tersebut secara utuh.

Menurutnya, ketika seorang pengguna jasa mendapat penolakan, hal itu tidak otomatis menunjukkan bahwa pemerintah melarang mobil listrik dibawa melalui kapal.

“Bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi,” pungkasnya.

Dengan demikian, tantangan pengangkutan mobil listrik melalui jalur laut saat ini lebih banyak berkaitan dengan kesiapan armada dan pemenuhan standar keselamatan.

Kondisi tersebut menjadi penting seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Di sisi lain, operator kapal juga harus memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses pengangkutan.

Kemenhub sendiri telah memiliki pedoman melalui SE-DJPL 12 Tahun 2024 sebagai acuan bagi kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Aturan tersebut mencakup penempatan kendaraan, kondisi baterai, ruang untuk mitigasi, hingga kesiapan peralatan penanganan keadaan darurat.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara operator dan pengguna jasa mengenai pengangkutan mobil listrik.

Pada akhirnya, mobil listrik bukan dilarang untuk diangkut menggunakan kapal.

Namun, kapal dan kendaraan yang akan diangkut harus memenuhi ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan untuk memastikan perjalanan berlangsung aman. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Insentif Jastendik Segera Disalurkan

Bupati Lilis Pastikan Jastendik Rp4,8 Juta Segera Cair untuk Guru PAUD Kebumen

Berita Selanjutnya
Cek Desil Bansos

​Kemensos Coret Penerima Bansos Desil 5-10 dari PKH dan Sembako