BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga mengalami stagnasi setidaknya hingga 2026.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak mengalokasikan dana tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melanjutkan proyek di Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Drajat Uji Wahyono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada anggaran yang disiapkan untuk kelanjutan proyek tersebut.
“Belum ada anggaran tambahan untuk pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga,” paparnya kepada Banyumas Ekspres, Senin, 12 Januari 2026.
Akibat dari tidak adanya alokasi dana ini, gedung baru DPRD tersebut belum bisa ditempati oleh anggota dewan.
Aktivitas legislatif yang seharusnya beralih dari gedung lama ke gedung baru harus kembali tertunda.
“Belum pindah ke gedung baru. Belum ada penanganan lanjutan,” ujarnya lebih lanjut.
Proyek gedung baru DPRD sebenarnya telah mencapai titik krusial pada tahun 2024 dengan selesai dibangunnya struktur utama.
Namun demikian, bangunan tersebut belum dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung yang esensial agar bisa digunakan secara maksimal.
Beberapa fasilitas yang belum tersedia mencakup akses jalan, area parkir, taman, sistem drainase, gedung parkir, musala serta penerangan jalan yang memadai.
Selain infrastruktur dasar, interior dan penataan ruang juga masih membutuhkan perhatian lebih.
Meubel serta tata ruang belum disiapkan dengan baik sehingga menghambat fungsi operasional gedung tersebut secara keseluruhan.
Kondisi halaman belakang yang masih berupa bekas tanah sawah serta penggunaan daya listrik yang masih mengandalkan sistem lama semakin menegaskan bahwa gedung ini belum siap untuk difungsikan.
Proyek pembangunan ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak 2016.
Sejak awal pengerjaannya, proyek ini mengalami berbagai kendala termasuk kevakuman panjang terutama pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Pada 2021, kegiatan pembangunan hanya berfokus pada penyelesaian pagar.
Kemudian pada 2022 sempat terjadi putus kontrak pengerjaan sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada 2023 hingga bangunan utama selesai pada tahun berikutnya.
Meskipun bangunan utama telah berdiri kokoh pada 2024, kenyataan pahit harus diterima bahwa tanpa adanya kelanjutan pembangunan di tahun 2026 maka pemanfaatannya sebagai pusat aktivitas DPRD Kabupaten Purbalingga masih harus menunggu waktu lebih lama lagi.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang mengharapkan adanya progres signifikan dari proyek besar ini.
Sementara itu, tanggapan masyarakat mengenai mandeknya proyek ini cukup beragam.
Sebagian merasa kecewa karena gedung megah yang sudah berdiri tidak kunjung bisa digunakan sesuai fungsinya.
Ada pula harapan bahwa pemerintah segera mencari solusi agar fasilitas publik ini dapat segera difungsikan demi efisiensi kerja lembaga legislatif lokal.
Dalam perspektif jangka panjang, perencanaan dan realisasi proyek pembangunan fasilitas publik seperti ini membutuhkan sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan eksekusi lapangan agar tidak terjadi pemborosan sumber daya maupun waktu.
Selain itu transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek juga menjadi kunci penting demi tercapainya tujuan pembangunan yang optimal serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tantangan besar lainnya adalah memastikan keberlanjutan pendanaan di tengah berbagai prioritas anggaran lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Pengalokasian dana untuk sektor-sektor lain seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur umum juga tak kalah penting sehingga proses pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran harus dilakukan dengan cermat dan bijaksana.
Ke depan semua pihak tentu berharap agar penyelesaian gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga dapat direalisasikan secepat mungkin tanpa mengesampingkan kualitas pengerjaan serta efektivitas penggunaannya sebagai sarana penunjang kegiatan legislatif daerah.
Hanya dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutiflah impian memiliki fasilitas publik yang representatif dapat terwujud sepenuhnya. (tya/stch/dda)
















