Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Teguran Tertulis Belum Memuaskan Warga, Perangkat Desa Bajong Purbalingga Tetap Dilaporkan ke Polisi

Dinpermasdes: Sanksi Teguran Sudah Sesuai PerdaDinpermasdes: Sanksi Teguran Sudah Sesuai Perda
MEDIASI: Pertemuan dua oknum perangkat Desa Bajong, M dan P, dengan warga pada Selasa (6/1/2026). Dinpermasdes menegaskan sanksi teguran telah sesuai perda, sementara warga memilih melanjutkan persoalan ke jalur hukum

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Persoalan yang melibatkan dua perangkat Desa Bajong terus berkembang, dengan penyelesaian yang ditempuh melalui dua jalur berbeda.

Di satu sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa sanksi berupa teguran tertulis yang dijatuhkan oleh Penjabat Kepala Desa Bajong sudah sesuai dengan Peraturan Daerah.

Namun di sisi lain, warga desa memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Naning Purwanti, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa memberikan wewenang kepada kepala desa untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.

“Kewenangan ini digunakan oleh Penjabat Kepala Desa Bajong dalam menangani kasus yang melibatkan dua perangkat desa tersebut,” ungkap Naning.

Dua perangkat desa yang dimaksud adalah M, Kepala Dusun III, dan P, Kaur Administrasi.

Keduanya dikenai Pasal 22 perda yang menilai tindakan mereka telah meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Naning menegaskan bahwa peraturan daerah tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai pelanggaran asusila, sehingga penanganan administratif berdasarkan pada dampak sosial yang muncul di masyarakat.

Menurut Naning, proses pemberian sanksi terhadap perangkat desa tidak dapat dilakukan secara instan.

“Ada mekanisme bertahap yang harus diikuti, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara jika pelanggaran terus berlanjut,” jelasnya.

Teguran tertulis dapat diberikan maksimal tiga kali dalam rentang waktu antara 15 hingga 30 hari.

“Jika tetap melakukan pelanggaran, ada tahapan pemberhentian sementara maksimal 90 hari,” tambahnya.

Sanksi pemberhentian sementara juga memiliki konsekuensi administratif seperti pemotongan penghasilan tetap atau siltap sebesar 50 persen.

Naning memperingatkan bahwa jika kepala desa langsung memberhentikan perangkat tanpa mengikuti prosedur, keputusan tersebut dapat digugat secara hukum oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam kasus di Desa Bajong, baru teguran tertulis pertama yang diberlakukan. Surat Keputusan dari Penjabat Kepala Desa Bajong mengenai teguran tersebut diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Namun sejak teguran diberikan, kedua perangkat desa tidak mengakui tuduhan tersebut.

Tuntutan warga agar mereka mengakui perbuatannya pun tidak terpenuhi, sehingga warga sepakat untuk menempuh jalur hukum.

Muji Purwono, salah satu warga Bajong mengatakan bahwa langkah melapor ke Polres Purbalingga diambil setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Karena pihak pelaku tidak memberikan jawaban apapun akhirnya warga sepakat untuk berkonsultasi melalui jalur hukum ke Polres Purbalingga,” ujarnya kepada awak media.

Dalam laporan tersebut, kedua perangkat desa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP atau ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 406 tentang perbuatan asusila di muka umum.

Muji menyebutkan bahwa warga telah menyiapkan bukti pendukung berupa rekaman video.

“Kalau sebelumnya mereka mengakui kami masih punya hati nurani untuk tidak membawa ke ranah hukum,” tegas Muji.

Sebelum laporan masuk ke kepolisian kasus ini sebenarnya sudah disampaikan oleh warga ke Dinpermasdes Inspektorat hingga Bupati Purbalingga namun solusi belum tercapai sehingga mendorong warga untuk mengambil langkah hukum.

Kini persoalan ini berjalan sejajar antara proses administratif pemerintahan desa dan proses hukum yang ditempuh warga.

Pertemuan antara kedua pihak yaitu M dan P dengan warga sempat dilakukan pada Selasa (6/1/2026) namun belum menghasilkan kesepakatan berarti sehingga ketegangan terus berlanjut.

Dengan adanya perkembangan ini Dinpermasdes terus memantau situasi agar dapat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hak semua pihak tetap terjamin.

Ini adalah contoh nyata bagaimana konflik internal di tingkat pemerintahan desa bisa berkembang menjadi isu legal ketika solusi administrasi dianggap tidak memadai oleh masyarakat setempat.

Penting bagi setiap elemen masyarakat dan pemerintahan untuk bekerja sama dalam menyelesaikan konflik demi menjaga harmoni sosial serta memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil dan proporsional. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mentan Sita 133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal

Mentan Amran Sulaiman Sita 133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal di Semarang Utara

Berita Selanjutnya
Pemprov DKI Bangun JPO Ancol JIS

Pemprov DKI Groundbreaking JPO Ancol–JIS, Jalan Kaki dari Ancol ke JIS Makin Mudah