BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, serta bahan baku yang diduga masih dapat digunakan untuk membuat meterai palsu dalam jumlah besar.
Pengungkapan sindikat ini menjadi perhatian karena aktivitas ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun apabila tidak dihentikan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Penindakan kemudian dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak pada Juni hingga awal Juli di sejumlah wilayah.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/6).
Dalam pengungkapan sindikat tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan produksi dan distribusi meterai ilegal.
Para tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup beragam.
Ada tersangka yang berperan sebagai produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual meterai palsu.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas produksi dan peredaran meterai ilegal dilakukan secara terorganisasi, mulai dari proses pembuatan hingga distribusi kepada pembeli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aparat mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti utama yang ditemukan antara lain lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo.
Penemuan bahan baku dalam jumlah besar menjadi perhatian karena material tersebut dinilai masih memiliki kapasitas produksi yang sangat tinggi.
Jika tidak disita, bahan baku tersebut berpotensi digunakan kembali oleh jaringan untuk memproduksi dan mengedarkan jutaan meterai ilegal.
Bimo mengatakan kegiatan produksi dan peredaran meterai palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai untuk setiap gulungnya.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kapasitas produksi yang dimiliki sindikat apabila seluruh bahan baku digunakan.
“Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar Bimo.
Potensi kerugian tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi aparat untuk menghentikan aktivitas jaringan dan mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Selain menemukan jutaan meterai ilegal yang belum diedarkan, penyidik juga mendapatkan informasi bahwa sindikat tersebut telah memasarkan produk palsunya.
Sekitar 4 juta keping meterai disebut telah terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar,” ujar Bimo.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan tidak hanya memproduksi meterai ilegal, tetapi juga telah menjalankan aktivitas distribusi dan penjualan dalam jumlah besar.
Polisi dan DJP kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam proses produksi maupun pemasaran.
Penindakan terhadap sindikat dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera Utara.
Luasnya wilayah penindakan menunjukkan bahwa peredaran meterai ilegal tidak hanya terpusat di satu daerah.
Aparat perlu melakukan koordinasi lintas wilayah untuk menghentikan rantai produksi dan distribusi.
Kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut karena meterai berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
Selain menyita produk jadi, aparat juga mengamankan peralatan dan bahan baku yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Atas dugaan perbuatannya, 16 tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Mereka dikenakan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan atau Pasal 382 KUHP serta Pasal 383 KUHP.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami jaringan produksi maupun distribusi meterai palsu tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan meterai ilegal.
Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat.
Dengan disitanya jutaan meterai ilegal, mesin produksi, serta bahan baku, aparat berharap aktivitas sindikat dapat dihentikan dan potensi kerugian negara yang lebih besar dapat dicegah. (*/stch/dda)
















