BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah dalam perkara gugatan hak asuh anak menemui jalan buntu.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dinyatakan gagal setelah kedua pihak tidak menemukan kesepakatan.
Kegagalan mediasi tersebut membuat perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan titik temu antara kedua pihak.
“Mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman dari masing-masing prinsipal,” ujar Minola di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perselisihan hukum antara Ruben dan Sarwendah akan memasuki tahapan berikutnya.
Minola mengatakan, pemeriksaan pokok perkara kemungkinan mulai dilakukan pada pekan depan.
Namun, jadwal tersebut masih menunggu panggilan resmi dari pihak pengadilan.
“Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan di dalam persidangan perkara pokok. Langsung minggu depan, tapi kita masih tunggu panggilan resmi dari pengadilan,” jelasnya.
Dengan demikian, kesempatan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi belum berhasil dimanfaatkan kedua pihak.
Persidangan nantinya akan membahas substansi gugatan sesuai proses hukum yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai penyebab mediasi gagal, Minola tidak menjelaskan secara terperinci.
Namun, ia menyebut Akta 39 sebagai salah satu poin yang tetap menjadi pegangan pihak Ruben Onsu.
Menurut Minola, dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk tetap berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat.
“Salah satu poinnya, kita tetap berpegangan pada Akta 39. Di sana jelas dinyatakan bahwa Ruben memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anak 2 sampai 3 hari setiap minggu tanpa syarat,” tegas Minola.
Poin tersebut menjadi salah satu hal yang diperjuangkan pihak Ruben dalam perkara yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, juga membenarkan bahwa mediasi antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan.
Menurut Chris, mediator telah berupaya maksimal untuk mempertemukan kepentingan Ruben dan Sarwendah. Namun, proses tersebut tetap tidak menghasilkan kesepahaman.
“Kita langsung pada kesimpulan saja, ya. Mediasi sudah diupayakan semaksimal mungkin, namun dinyatakan gagal,” ujar Chris.
Chris juga memilih tidak mengungkap alasan detail yang menyebabkan mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, kedua pihak telah sepakat untuk tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai konsumsi publik.
“Alasan gagalnya kami sudah sepakat tidak boleh menyampaikan apa pun. Yang pasti, namanya gagal ya berarti tidak tercapai (kesepakatan),” katanya.
Setelah menjalani proses mediasi di PN Jakarta Selatan, Ruben Onsu dan Sarwendah terlihat menunjukkan sikap dingin ketika keluar dari ruang mediasi.
Keduanya kemudian menjalani proses masing-masing setelah pertemuan tersebut berakhir.
Dengan gagalnya mediasi, perselisihan terkait gugatan hak asuh anak kini akan ditentukan melalui tahapan pemeriksaan perkara di persidangan.
Publik pun masih harus menunggu perkembangan persidangan berikutnya, termasuk bagaimana masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan bukti terkait perkara tersebut. (*/stch/dda)
















