BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tetap terjaga setelah diterapkannya skema pembagian komisi baru, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi atau aplikator.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa isu mengenai turunnya pendapatan driver setelah kebijakan baru diterapkan tidak terbukti berdasarkan hasil komunikasi langsung dengan berbagai komunitas pengemudi.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan dialog dengan puluhan komunitas serta asosiasi pengemudi ojek online untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas pengemudi mengaku tetap memperoleh pendapatan yang baik setelah skema komisi baru diberlakukan.
“Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, apabila terdapat sebagian pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor musiman dibandingkan kebijakan pembagian komisi.
Saat ini Indonesia masih berada dalam periode libur sekolah dan libur perkuliahan, sehingga aktivitas masyarakat mengalami penurunan.
Dampaknya, jumlah pemesanan layanan transportasi online juga ikut berkurang.
“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada sebagian yang libur,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan turunnya jumlah order dengan kebijakan pembagian komisi antara pengemudi dan aplikator.
Salah satu mitra pengemudi ojek online, Reza, mengaku merasakan langsung manfaat dari kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, pembagian komisi yang lebih besar kepada pengemudi membuat penghasilan menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan delapan persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, para pengemudi berharap pemerintah terus menghadirkan berbagai program pemberdayaan bagi pelaku transportasi online yang kini telah masuk dalam kategori pelaku UMKM.
Selain kebijakan pembagian komisi, para mitra ojol juga berharap pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk program nyata, seperti bantuan usaha, pelatihan, akses pembiayaan, hingga stimulus ekonomi.
Mereka menilai status pengemudi transportasi online sebagai bagian dari pelaku UMKM seharusnya membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas pemerintah yang selama ini dinikmati sektor usaha mikro lainnya.
Program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat sektor ekonomi digital nasional.
Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026, perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab telah menerapkan skema baru, yakni pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan, sementara perusahaan aplikasi memperoleh komisi maksimal 8 persen.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Dengan skema baru ini, pemerintah optimistis ekosistem transportasi online akan semakin sehat, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi sebagai bagian penting dari ekonomi digital nasional. (*/stch/dda)
















