Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Profil dan Kasus Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Jadi Tersangka Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Jadi TersangkaEks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka
TERSANGKA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Menurut Totok, penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta serangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi sebelum akhirnya menetapkan kedua tersangka.

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya ketika masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” katanya.

Saat ini Kejaksaan Agung mulai mempelajari seluruh dokumen penyidikan, alat bukti, serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 74 kilogram emas batangan
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing
  • Aset lain yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Krakatau Steel, sektor batu bara, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
  • Pasal 12D UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur penyamaran maupun pengalihan harta hasil tindak pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses etik terhadap Febrie Adriansyah tetap akan berjalan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan etik terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Selain proses pidana, Febrie juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Namun, status pemberhentiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan etik akan dilakukan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Jaksa maupun Bidang Pengawasan, sementara proses pidana akan berlanjut setelah seluruh berkas perkara dan barang bukti selesai dipelajari bersama penyidik Kortastipidkor Polri. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat

Skema Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Berikan Gambaran Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Berita Selanjutnya
Kemarau Meluas ke Mandiraja

245 Warga Banjarnegara Terdampak Kekeringan, PMI dan BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih