BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/7/2026).
Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar mengenai OTT itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi awak media, Fitroh hanya memberikan jawaban singkat yang membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
KPK juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
Seiring mencuatnya kabar OTT, publik turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lalu Ahmad Zaini.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 26 Januari 2026 saat awal menjabat sebagai Bupati Lombok Barat, total kekayaan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencapai Rp25.567.639.655 atau sekitar Rp25,5 miliar.
Sebagian besar kekayaan Lalu Ahmad Zaini berasal dari aset tanah dan bangunan.
Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, hingga Surabaya.
Nilai keseluruhan aset properti tersebut mencapai Rp14.592.030.000 sehingga menjadi komponen terbesar dalam total harta kekayaannya.
Selain aset properti, Lalu Ahmad Zaini juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor.
Kendaraan yang tercantum dalam LHKPN meliputi Toyota Avanza tahun 2019, Toyota Alphard tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, serta sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021.
Total nilai seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp1.280.000.000.
Tak hanya itu, LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp557.500.000.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp9.138.109.655.
Dengan akumulasi seluruh aset tersebut, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp25.567.639.655.
LHKPN merupakan salah satu instrumen transparansi yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada KPK sebagai bentuk keterbukaan mengenai harta kekayaan yang dimiliki.
Meski demikian, besarnya nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dapat dijadikan sebagai indikator adanya pelanggaran hukum.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai laporan resmi yang dapat menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Kasus OTT terhadap Bupati Lombok Barat kini masih dalam proses penanganan KPK.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara apabila ada, maupun identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK yang akan menjelaskan kronologi, barang bukti, serta status hukum para pihak yang diperiksa.
Publik kini menantikan penjelasan lengkap dari KPK mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Bupati Lombok Barat tersebut.
Sementara itu, rincian harta kekayaan Lalu Ahmad Zaini yang tercantum dalam LHKPN menjadi salah satu informasi yang banyak diperbincangkan setelah operasi tangkap tangan dilakukan. (*/stch/dda)














