BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak orang menganggap foto pada KTP-el tidak bisa diubah setelah kartu diterbitkan. Padahal, aturan pemerintah memperbolehkan penggantian foto dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut dibuat agar foto pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi pemiliknya. Kesesuaian foto penting untuk mempermudah proses verifikasi identitas di berbagai layanan.
Sampai Juli 2026, aturan mengenai penggantian foto KTP-el masih mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah.
Namun, masyarakat tidak bisa mengganti foto hanya karena ingin tampil lebih menarik. Permohonan harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Foto KTP-el dapat diganti apabila pemilik mengalami perubahan fisik permanen. Perubahan tersebut harus membuat wajah berbeda secara signifikan dari foto sebelumnya.
Kondisi ini bisa terjadi akibat kecelakaan, operasi, penyakit tertentu, atau penyebab lain yang mengubah bentuk wajah. Pembaruan foto diperlukan agar identitas pada KTP-el tetap akurat.
2. Terjadi Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Penggantian foto juga diperbolehkan apabila seseorang mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen. Salah satu contohnya adalah mulai menggunakan hijab secara tetap.
Perubahan seperti itu dapat memengaruhi identitas visual seseorang. Karena itu, Disdukcapil dapat memproses penggantian foto sesuai aturan yang berlaku.
3. KTP-el Mengalami Kerusakan
KTP-el yang rusak juga dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto. Kerusakan bisa berupa kartu yang retak, buram, terkelupas, patah, atau sulit dibaca.
Dalam proses penerbitan ulang, petugas dapat melakukan perekaman foto baru bila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur pelayanan administrasi kependudukan.Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa foto KTP-el ti
dak dapat diganti hanya karena hasilnya dianggap kurang bagus. Layanan ini bukan bertujuan mempercantik tampilan identitas.
Keinginan menggunakan foto yang lebih muda atau lebih menarik bukan alasan yang dibenarkan. Penggantian hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pemohon perlu membawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat mengajukan permohonan. Dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses pelayanan.
Jika perubahan terjadi karena kondisi medis, petugas dapat meminta surat keterangan dokter sebagai pendukung. Sementara itu, KTP-el yang hilang umumnya memerlukan surat kehilangan dari kepolisian.
Permohonan dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili. Seluruh dokumen persyaratan harus diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani perekaman biometrik dan pengambilan foto baru. Foto tidak boleh dibawa sendiri karena proses dilakukan menggunakan peralatan resmi Disdukcapil.
Setelah perekaman selesai, data akan diperbarui dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK. KTP-el baru kemudian diproses hingga siap diterbitkan sesuai mekanisme pelayanan di daerah masing-masing.
Foto pada KTP-el menjadi salah satu unsur penting dalam proses pencocokan identitas. Dokumen ini sering digunakan saat mengurus layanan perbankan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Apabila foto sudah tidak sesuai dengan kondisi pemiliknya, proses verifikasi dapat menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan mengganti foto dalam keadaan tertentu.
Hingga Juli 2026, foto KTP-el hanya dapat diganti dalam tiga kondisi. Ketiga kondisi tersebut meliputi perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang bersifat tetap, dan KTP-el yang mengalami kerusakan.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah diverifikasi, petugas akan melakukan perekaman foto baru agar data identitas tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru pemiliknya. (mdr)














