Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Disarpus Banjarnegara Temukan Naskah Kuno Berusia Lebih dari 100 Tahun
11 UPD PMI Jawa Tengah Siapkan Plasma untuk Fraksionasi, Dukung Kemandirian Obat

11 UPD PMI Jawa Tengah Siapkan Plasma untuk Fraksionasi, Dukung Kemandirian Obat

11 UPD PMI Korwil III Jateng Siapkan Plasma11 UPD PMI Korwil III Jateng Siapkan Plasma
SAMPAIKAN MATERI: Pertemuan Persiapan Jejaring Penyedia Plasma untuk Fraksionasi yang digelar di Hotel Fox Harris Banjarnegara, Kamis (6/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Sebanyak 11 Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten/kota di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) III Jawa Tengah mulai mempersiapkan penyediaan Plasma untuk Fraksionasi (PuF).

Plasma tersebut nantinya menjadi salah satu bahan baku dalam pembuatan berbagai produk obat berbasis plasma.

Persiapan penyediaan plasma untuk fraksionasi dibahas dalam Pertemuan Persiapan Jejaring Penyedia Plasma untuk Fraksionasi yang digelar selama dua hari di Hotel Fox Harris Banjarnegara.

Pertemuan tersebut berlangsung mulai Kamis (6/8/2026) dan diikuti perwakilan UPD PMI dari sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Korwil III Jawa Tengah.

Program penyediaan plasma untuk fraksionasi menjadi bagian dari upaya mendukung kemandirian nasional di bidang kesehatan dan obat-obatan.

Melalui jejaring antar-UPD, penyediaan bahan baku plasma diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditentukan.

Kepala UPD PMI Kabupaten Banyumas, Winda Astuti, mengatakan keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen seluruh UPD yang terlibat.

Menurutnya, setiap unit harus menjalankan prosedur secara konsisten agar plasma yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

“Program ini membutuhkan komitmen dan ketaatan seluruh UPD, agar penyediaan plasma untuk fraksionasi dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Winda, penyediaan plasma untuk fraksionasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku obat.

Pelaksanaan program juga dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pengelolaan pelayanan donor darah di masing-masing UPD PMI.

Salah satunya adalah meningkatkan efisiensi operasional.

Dengan sistem yang lebih terarah, UPD dapat memperkuat proses pengelolaan plasma sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain efisiensi, program tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sistem mutu di lingkungan UPD PMI.

Standar yang lebih ketat membuat setiap tahapan, mulai dari pengelolaan donor hingga penyediaan plasma, harus dilakukan sesuai prosedur.

Program penyediaan Plasma untuk Fraksionasi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Petugas UPD akan dituntut memahami berbagai prosedur dan standar yang berkaitan dengan produksi plasma untuk kebutuhan fraksionasi.

Peningkatan kualitas pelayanan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan donor darah.

Masyarakat sebagai pendonor juga perlu mendapatkan kepastian bahwa darah dan plasma yang mereka donorkan dikelola dengan standar keamanan dan mutu yang baik.

Untuk mendukung pelaksanaan program, setiap UPD PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa di antaranya adalah melakukan pembaruan sistem informasi donor darah, menjalani proses audit, serta melakukan sosialisasi kepada kelompok donor.

UPD juga harus memastikan penggunaan peralatan dan reagen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, unit pengelola darah perlu memperoleh sertifikat standar plasma sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan penyediaan plasma untuk fraksionasi.

Persyaratan tersebut diperlukan karena plasma yang digunakan sebagai bahan baku produk obat harus memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin.

Pengelolaan plasma tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan produk kesehatan.

Kepala UPD PMI Kabupaten Banjarnegara, Syarah Mutia Dewi, menjelaskan bahwa plasma yang akan digunakan untuk proses fraksionasi harus memenuhi persyaratan yang ketat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan plasma yang dihasilkan aman dan memiliki kualitas sesuai standar.

Menurut Syarah, UPD yang memproduksi plasma untuk fraksionasi wajib menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, UPD juga harus memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.

“UPD juga harus melalui proses audit oleh fraksionator plasma dan menghasilkan plasma yang memenuhi spesifikasi sesuai standar,” katanya.

Proses audit menjadi salah satu tahapan penting sebelum UPD dapat menjalankan penyediaan plasma untuk fraksionasi.

Melalui audit tersebut, berbagai aspek pengelolaan plasma dapat diperiksa untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan persyaratan.

Jejaring penyedia plasma yang melibatkan 11 UPD PMI di wilayah Korwil III Jawa Tengah diharapkan dapat memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung program tersebut.

Setiap UPD memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan plasma dengan kualitas yang sesuai standar.

Kerja sama antar-UPD juga diperlukan agar penerapan program tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan adanya jejaring, proses koordinasi, pertukaran informasi, peningkatan kompetensi, hingga pemenuhan standar dapat dilakukan secara lebih terarah.

Persiapan tersebut menjadi langkah awal sebelum penyediaan Plasma untuk Fraksionasi dilakukan secara lebih luas.

UPD PMI perlu memastikan seluruh aspek administrasi, sumber daya manusia, sistem informasi, peralatan, hingga standar mutu telah terpenuhi.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kesehatan nasional melalui pemanfaatan plasma sebagai bahan baku produk obat.

Ketersediaan plasma yang memenuhi standar menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses fraksionasi.

Dengan persiapan yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan jejaring 11 UPD PMI, penyediaan plasma untuk fraksionasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain mendukung kebutuhan kesehatan, program tersebut juga diharapkan memperkuat kualitas pelayanan donor darah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PMI. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Naskah Kuno di Rumah Warga Diselamatkan

Disarpus Banjarnegara Temukan Naskah Kuno Berusia Lebih dari 100 Tahun