Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sewa Ruko Kebondalem Purwokerto Minim Peminat, Harga 55-125 Juta Jadi Sorotan

Sewa Ruko Kebondalem Sepi PeminatSewa Ruko Kebondalem Sepi Peminat
SEPI PEMINAT: Pedagang keliling melintas di depan ruko-ruko kebondalem yang disewakan, Jumat (7/8/2026). Ruko Kebondalem yang ditawarkan Pemkab Banyumas masih minim pemohon

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rencana penyewaan Ruko Kebondalem milik Pemerintah Kabupaten Banyumas masih sepi peminat.

Hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (7/8/2026), hanya dua pemohon yang secara resmi mengajukan permohonan untuk menyewa ruko tersebut.

Jumlah pemohon yang minim menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pasalnya, sebelum pendaftaran ditutup, cukup banyak pihak disebut telah datang atau menghubungi untuk mencari informasi mengenai rencana penyewaan Ruko Kebondalem.

Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Adi Prasetyo, mengatakan rendahnya jumlah pemohon menjadi catatan yang perlu dievaluasi pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang banyak disampaikan calon penyewa berkaitan dengan nilai limit atau harga sewa yang dianggap terlalu tinggi.

“Kalau peminat yang meminta informasi soal sewa ruko Kebondalem sebenarnya banyak. Namun sampai dengan hari ini yang akan memasukkan itu baru dua,” kata Adi, Jumat (7/8/2026).

Menurut Adi, sejumlah calon penyewa menilai harga limit sewa yang ditetapkan terlalu mahal jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pertimbangan tersebut kemudian membuat sebagian calon penyewa memilih tidak melanjutkan ketertarikan mereka hingga tahap pengajuan permohonan.

“Alasan teman-teman banyak itu katanya terlalu mahal untuk limit sewanya, dengan kondisi ekonomi yang seperti ini,” ujarnya.

Meski mendapat keluhan mengenai harga, Adi menjelaskan bahwa nilai limit sewa Ruko Kebondalem tidak ditentukan secara sepihak oleh BKAD maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Nilai tersebut merupakan hasil appraisal atau penilaian yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengikuti hasil penilaian dalam menentukan nilai sewa aset daerah.

Karena itu, BKAD tidak dapat menetapkan harga sewa hanya berdasarkan perkiraan atau keinginan pemerintah daerah.

“Kalau Pemda itu memang harga sewa secara aturan harus melalui appraisal, jadi bukan kami sendiri yang menentukan berapa nilai sewa,” jelasnya.

Namun, rendahnya jumlah pemohon menunjukkan bahwa nilai yang dianggap wajar berdasarkan hasil appraisal belum tentu sesuai dengan kondisi pasar.

Harga sewa yang secara aturan telah ditetapkan melalui proses penilaian tetap dapat dinilai terlalu tinggi oleh calon penyewa.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi BKAD Banyumas.

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali strategi penyewaan Ruko Kebondalem agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terus berada dalam kondisi minim peminat.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memperpanjang masa pendaftaran.

Dengan tambahan waktu, pemerintah berharap masih ada calon penyewa lain yang tertarik dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan sewa.

Selain memperpanjang masa pendaftaran, BKAD juga membuka kemungkinan melakukan appraisal ulang terhadap nilai limit sewa Ruko Kebondalem.

Langkah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan apabila harga hasil penilaian sebelumnya memang tidak sesuai dengan respons pasar.

“Inilah yang kami sajikan hasil dari penilaian appraisal. Namun masyarakat masih menganggap terlalu mahal, akan menjadi evaluasi bagi kami,” jelas Adi.

Berdasarkan hasil appraisal yang menjadi dasar penetapan harga, nilai limit sewa Ruko Kebondalem berbeda-beda sesuai dengan tipe dan unit ruko.

Nilai sewa paling rendah berada di Ruko B dengan harga Rp55 juta per tahun. Sementara itu, nilai limit sewa tertinggi mencapai Rp125 juta per tahun untuk Ruko tipe A.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan calon penyewa ketika menghitung potensi usaha dan kemampuan membayar biaya sewa.

Dengan hanya dua pemohon hingga batas akhir pendaftaran, evaluasi terhadap harga dan mekanisme penyewaan menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Aset daerah yang disewakan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Namun, harga sewa juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan calon penyewa.

Apabila nilai sewa terlalu tinggi dibandingkan potensi pendapatan usaha, calon penyewa tentu akan mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengambil ruko tersebut.

BKAD Banyumas kini masih menyiapkan evaluasi terhadap hasil pendaftaran. Pemerintah daerah akan melihat berbagai faktor, termasuk jumlah peminat, masukan calon penyewa, hasil appraisal, serta kondisi ekonomi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ruko Kebondalem sendiri merupakan salah satu aset daerah yang ditawarkan untuk disewakan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Dengan pemanfaatan yang optimal, keberadaan ruko tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, baik bagi penyewa maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Minimnya pemohon dalam proses penyewaan kali ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk mencari skema yang lebih sesuai dengan kondisi pasar.

Evaluasi harga, kemungkinan appraisal ulang, maupun perpanjangan masa pendaftaran menjadi sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan agar Ruko Kebondalem tidak terlalu lama dalam kondisi sepi peminat.

Pemerintah Kabupaten Banyumas selanjutnya akan mengevaluasi hasil proses penyewaan tersebut sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

Keputusan yang diambil diharapkan dapat membuat aset daerah lebih produktif sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dua Kebakaran Lahan Terjadi dalam Dua Hari

Dua Hari Berturut-turut Kebakaran Lahan di Kebumen, Warga Diminta Waspada

Berita Selanjutnya
Dokumen Haji Banyak Tak Sesuai

Calon Jamaah Haji 2027 Diminta Segera Perbaiki Data Dokumen Sebelum Buat Paspor