Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kekeringan Purbalingga Meluas, 10.950 Jiwa di 23 Desa Krisis Air Bersih
Kopi Java Dieng hingga Carica, Produk Indikasi Geografis Banjarnegara Didorong Go Internasional

Kopi Java Dieng hingga Carica, Produk Indikasi Geografis Banjarnegara Didorong Go Internasional

Potensi Produk IG Dieng Masih BesarPotensi Produk IG Dieng Masih Besar
AUDIENSI: Bupati Banjarnegara bersama dengan Direktur Merek dan Indukasi Geografis di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (7/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Produk unggulan Kabupaten Banjarnegara yang telah memiliki status Indikasi Geografis (IG) terus didorong agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai Banjarnegara masih memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk IG baru, khususnya dari kawasan Dieng.

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pelaku usaha pengguna IG Kawasan Dieng.

Pertemuan tersebut berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Jumat (7/8/2026).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan pembinaan terhadap produk berstatus Indikasi Geografis dilakukan untuk memastikan perlindungan yang diberikan mampu berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Menurutnya, Banjarnegara saat ini sudah memiliki sejumlah produk yang mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.

Produk tersebut antara lain Kopi Arabika Java Dieng, Purwaceng Dieng, dan Carica Dieng.

“Harapan kami, keberadaan Indikasi Geografis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan ekonomi. Kami melihat Banjarnegara memiliki banyak potensi yang masih dapat dikembangkan menjadi produk Indikasi Geografis,” kata Fajar.

Indikasi Geografis menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis maupun keterampilan masyarakat di wilayah asalnya.

Status tersebut sekaligus dapat menjadi identitas yang membedakan produk lokal dengan komoditas dari daerah lain.

Bagi Banjarnegara, keberadaan produk IG menjadi peluang untuk memperkuat citra komoditas unggulan Dieng.

Kopi Arabika Java Dieng, Purwaceng Dieng, dan Carica Dieng tidak hanya memiliki nilai sebagai produk lokal, tetapi juga berpotensi dikembangkan menjadi komoditas dengan daya saing lebih tinggi.

Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan perlindungan Indikasi Geografis tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum.

Menurutnya, IG juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat posisi pelaku usaha.

Pemkab Banjarnegara berencana memperkuat kelembagaan MPIG, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah pusat.

Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan terhadap produk IG tidak berhenti pada aspek administratif.

“Kami ingin produk-produk unggulan Dieng semakin dikenal, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga mampu menembus pasar internasional. Melalui perlindungan Indikasi Geografis, produk lokal memiliki identitas yang kuat, nilai ekonomi yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Amalia.

Pengembangan produk Indikasi Geografis juga diharapkan mampu memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat yang terlibat dalam rantai produksi.

Mulai dari petani, pengolah, pelaku UMKM, hingga sektor pemasaran dapat memperoleh peluang ekonomi apabila produk lokal memiliki pasar yang semakin luas.

Khusus kawasan Dieng, potensi tersebut menjadi semakin penting karena kawasan ini dikenal memiliki beragam komoditas yang berkaitan erat dengan kondisi geografis dan aktivitas masyarakat setempat.

Penguatan identitas produk melalui IG diharapkan dapat membuat komoditas tersebut memiliki posisi yang lebih kuat di pasar.

Selain menjaga produk yang sudah mendapatkan perlindungan, DJKI juga mendorong Banjarnegara untuk terus mengidentifikasi potensi komoditas lain yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status Indikasi Geografis.

Langkah tersebut membuka peluang bagi semakin banyak produk lokal Banjarnegara untuk mendapatkan perlindungan sekaligus meningkatkan nilai jual.

Namun, pengembangan IG tetap membutuhkan konsistensi dalam menjaga kualitas, karakteristik, proses produksi, dan reputasi produk.

Audiensi antara pemerintah daerah, DJKI, MPIG, dan pelaku usaha tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pertemuan koordinasi.

Para pihak didorong menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas pemasaran produk unggulan Banjarnegara.

Dengan penguatan kelembagaan, pendampingan pelaku usaha, serta strategi pemasaran yang lebih luas, produk seperti Kopi Arabika Java Dieng, Purwaceng Dieng, dan Carica Dieng diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang semakin besar.

Pengembangan Indikasi Geografis pada akhirnya tidak hanya bertujuan menjaga nama dan karakter produk khas Banjarnegara.

Lebih dari itu, IG diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan ekonomi berbasis potensi lokal sekaligus membawa produk unggulan Dieng semakin dikenal di pasar nasional dan internasional. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
10.950 Warga Krisis Air Bersih

Kekeringan Purbalingga Meluas, 10.950 Jiwa di 23 Desa Krisis Air Bersih