BANYUMASEKSPRES.ID, SURABAYA – Kesetaraan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.
Pemerintah dan DPR RI mendorong agar sekolah negeri, sekolah swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, hingga pendidikan pesantren memiliki kedudukan yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu topik dalam workshop RUU Sisdiknas yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Surabaya, Minggu (9/8).
RUU Sisdiknas baru tersebut diproyeksikan menjadi pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat sistem pendidikan nasional perlu terus diperbarui.
Karena itu, sejumlah aspek mulai dari pengelolaan guru hingga tata kelola sekolah dan perguruan tinggi menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas.
Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Menurut Lalu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang menciptakan kesenjangan di antara para pemangku kepentingan pendidikan.
“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” ujar Lalu.
Ia menegaskan prinsip kesetaraan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi X DPR RI dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Pemerintah diharapkan mampu membangun sistem pendidikan yang tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan status lembaga pendidikan.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami,” tegasnya.
Selain membahas kesetaraan sekolah negeri dan swasta, RUU Sisdiknas juga membahas pengelolaan tenaga pendidik.
Salah satu persoalan yang masih didiskusikan adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola guru.
Menurut Lalu, skema pembagian kewenangan tersebut masih terus dibahas.
Salah satu opsi yang muncul adalah pembagian kewenangan secara 50-50, dengan pemerintah daerah memberikan rekomendasi dan pemerintah pusat mengambil peran dalam pengelolaan.
“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus,” jelasnya.
Pendidikan pesantren juga mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Meskipun pendidikan pesantren telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kedudukannya kembali ditegaskan dalam rancangan regulasi pendidikan nasional tersebut.
Lalu mengatakan pendidikan pesantren akan diperkuat agar memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan umum lainnya.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif.
“Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.
Kesetaraan tersebut juga akan mencakup tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
Ustaz, guru, dan pengajar pesantren nantinya diharapkan memiliki kedudukan yang setara dengan guru yang mengajar di lembaga pendidikan umum.
“Karena dia setara, maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, pendidikan pesantren diharapkan tidak lagi dipandang sebagai bagian yang terpisah dari sistem pendidikan nasional.
Pesantren tetap memiliki karakteristik pendidikan tersendiri, tetapi kedudukannya dalam sistem pendidikan nasional akan semakin diperjelas.
RUU Sisdiknas juga memuat pembahasan mengenai perluasan program wajib belajar.
Pemerintah dan DPR disebut telah menyepakati wacana peningkatan masa wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Namun, terdapat pula usulan dari sejumlah anggota Komisi X agar masa wajib belajar diperpanjang hingga 17 tahun. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan.
“13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?” kata Lalu.
Untuk mendukung program tersebut, pembiayaan pendidikan tetap mengacu pada amanat konstitusi.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD diharapkan dapat menjadi dasar pembiayaan program wajib belajar.
Lalu menegaskan, pembiayaan program pendidikan tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar program wajib belajar dapat berjalan.
“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik.
Pemerintah dan DPR masih membahas berbagai substansi sebelum rancangan regulasi tersebut masuk ke tahap berikutnya.
RUU Sisdiknas baru ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan sistem pendidikan Indonesia dengan perkembangan zaman sekaligus memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi tantangan.
“Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan,” pungkasnya. (*/stch/dda)














