Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Naik Penyidikan, Lisa Mariana Disangkakan UU ITE

Laporan ridwan kamil naik ke penyidikanLaporan ridwan kamil naik ke penyidikan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan eks model majalah dewasa Lisa Mariana, kini memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi media, Himawan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil telah memenuhi unsur pidana dan kini masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Sudah status penyidikan,” tegas Himawan kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Menurut Himawan, penyidik hingga saat ini telah memeriksa enam orang saksi yang dianggap relevan dengan materi laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

“Case yang dilaporkan oleh RK (Ridwan Kamil), enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti masih berlanjut,” imbuhnya.

Laporan ini diajukan langsung oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, nama Lisa Mariana menjadi fokus utama penyelidikan, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum di ruang digital.

Lisa Mariana dilaporkan karena diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik, akses ilegal terhadap sistem informasi, serta tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terkait laporan ini, Muslim Jaya Butar Butar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, membenarkan bahwa kliennya sendiri yang langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau, diduga pelaku berinisial LM,” ujar Muslim kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini mengacu pada beberapa pasal penting dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi terbaru dari regulasi sebelumnya dalam menghadapi kejahatan siber.

Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Bareskrim, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35, yang mengatur tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik.

Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2) terkait akses ilegal serta perubahan pada sistem elektronik tanpa izin sah.

Tak hanya itu, Lisa juga dikenakan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A, yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Keseluruhan dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada Maret 2025, sebelum laporan resmi diajukan oleh Ridwan Kamil.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena keterlibatan nama besar seperti Ridwan Kamil serta status Lisa Mariana yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan.

Permasalahan ini mencuat ke permukaan di tengah maraknya diskusi mengenai perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan informasi di era digital.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Lisa Mariana maupun kuasa hukumnya terkait status hukum yang ia hadapi.

Sementara itu, tim penyidik dari Bareskrim Polri menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemanggilan terlapor untuk diperiksa dalam waktu dekat.

Dengan penggunaan pasal-pasal berisiko tinggi dalam UU ITE yang baru direvisi, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atas tindak pidana siber, termasuk soal reputasi publik, penyalahgunaan media sosial, dan keamanan informasi digital.

Penetapan penyidikan pada kasus ini juga memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan celah hukum di ruang siber dibiarkan terbuka, apalagi jika melibatkan figur publik yang dapat menimbulkan pengaruh sosial besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten digital, termasuk informasi pribadi atau yang berpotensi memfitnah, kini semakin ketat diawasi dengan landasan hukum yang diperbarui dan lebih tegas. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Cara nonton video dapat saldo dana gratis tanpa undang teman

Cara Nonton Video Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman

Berita Selanjutnya
16 desa bentuk koperasi merah putih

16 Desa Cilacap Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Bangun Ekonomi Desa Mandiri