BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.
Salah satu langkah tegas yang baru saja diambil adalah penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group. Skandal ini menguak pelanggaran serius yang dilakukan oleh lima anak perusahaan dari raksasa agribisnis tersebut.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa kelima entitas anak perusahaan Wilmar telah ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
“Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu, mengembalikan sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Kelima anak perusahaan yang dimaksud yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Masing-masing dari mereka terlibat dalam praktik penyelewengan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO, yang terjadi pada tahun 2022 dan kini telah berujung pada pengembalian kerugian negara dalam bentuk dana tunai.
Sutikno menjelaskan bahwa angka Rp11,8 triliun tersebut bukanlah estimasi sembarangan. Nilai tersebut berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian akademis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).
“Terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, seluruhnya Rp11.880.351.802.619,” tegas Sutikno.
Dari sisi perincian, PT Multimas Nabati Asahan tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar, yakni sebesar Rp3,9 triliun.
Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia bahkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi, yaitu sekitar Rp7,3 triliun.
Disusul PT Sinar Alam Permai dengan nilai kerugian sebesar Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT Multi Nabati Sulawesi dengan nilai kerugian Rp39,7 miliar.
Dana pengembalian tersebut kini telah diamankan di rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus di Bank Mandiri.
Menurut Sutikno, proses penyitaan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakpus.
Selain itu, dasar hukum penyitaan mengacu pada Pasal 39 ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 KUHAP, yang memperkuat legitimasi penyitaan dalam rangka proses hukum lanjutan, termasuk di tingkat kasasi.
Lima korporasi Wilmar Group kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini tak hanya menyorot pelanggaran dalam konteks korporasi, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat yudisial dan pihak-pihak lainnya dalam skandal dugaan suap.
Wilmar Group diketahui turut terseret dalam kasus vonis lepas (onslag) atas perkara CPO. Dari hasil penyidikan Kejagung, setidaknya empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara nama-nama yang kini menjadi sorotan adalah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta. Mereka diduga terlibat dalam permainan hukum yang mengarah pada vonis yang tidak mencerminkan keadilan substantif.
Dari pihak penasihat hukum, Kejagung menetapkan dua nama, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang diduga turut andil dalam upaya memanipulasi proses hukum.
Sedangkan dari pihak korporasi Wilmar, nama Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan berjalan transparan dan akuntabel.
Skandal ini menegaskan kembali bahwa korupsi dalam sektor komoditas strategis seperti CPO tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga melemahkan integritas lembaga peradilan dan kredibilitas sistem hukum nasional.
Kasus Wilmar ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Pengembalian dana dalam jumlah fantastis tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang terjadi. Kejagung memastikan proses pengadilan terhadap korporasi maupun individu akan tetap berjalan. (*/stch)
















