Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Sistem Payment ID Tuai Kritik, Pengamat: Harusnya Orang Kaya Lebih Layak Diawasi
“Di Tepinya Sungai Serayu” Tetap Menggema di Stasiun Purwokerto Pasca Penghentian Lagu Bengawan Solo di Daop 6
Pengrajin Layangan Kebumen Buat Inovasi Knock Down, Munculkan Peluang Bisnis

“Di Tepinya Sungai Serayu” Tetap Menggema di Stasiun Purwokerto Pasca Penghentian Lagu Bengawan Solo di Daop 6

“di tepinya sungai serayu” tetap menggema di stasiun“di tepinya sungai serayu” tetap menggema di stasiun
POLEMIK ROYALTI: Suasana Stasiun Purwokerto yang dihiasi ornamen merah putih menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sampai saat ini, Stasiun Purwokerto masih memutar lagu "Di Tepinya Sungai Serayu".

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Polemik mengenai penghentian pemutaran lagu legendaris “Bengawan Solo” di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 6, terutama di Stasiun Solo Balapan, telah memicu perdebatan publik.

Persoalan ini berkisar seputar hak cipta dan royalti yang dianggap menyentuh aspek pelestarian budaya dan kebijakan lembaga negara terhadap karya seni lokal.

Namun, situasi berbeda terjadi di Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto, tempat di mana lagu daerah “Di Tepinya Sungai Serayu” tetap berkumandang tanpa gangguan.

Lagu ini terus diputar setiap kali kereta api datang maupun berangkat di beberapa stasiun besar seperti Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, dan Maos.

Menurut Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, tidak ada larangan atau kendala hukum terkait dengan pemutaran lagu tersebut.

“Masih memutar lagu Di Tepinya Sungai Serayu karena memang itu lagu daerah ikon Daop 5 dan sampai saat ini tidak ada yang melarang,” jelas Krisbiyantoro pada Kamis (28/8/2025).

Kris menambahkan bahwa dia tidak terlalu mengetahui detail polemik royalti terkait lagu “Bengawan Solo”.

Namun hingga saat ini belum ada pihak yang mempermasalahkan pemutaran lagu khas Banyumas di lingkungan Daop 5 Purwokerto.

“Iya betul, selama ini tidak ada,” tegasnya singkat.

Tradisi pemutaran lagu “Di Tepinya Sungai Serayu” bukanlah hal baru bagi Daop 5 Purwokerto. Menurut Krisbiyantoro, tradisi ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade meski ia sendiri tidak dapat memastikan kapan pertama kali lagu tersebut diputar.

“Persisnya saya tidak tahu. Tapi sejak saya dua kali bertugas di Daop 5 Purwokerto sudah memutar lagu tersebut. Mungkin sudah ada lebih dari 10 tahun lalu,” ungkapnya.

Para penumpang juga menyambut baik keberadaan lagu tersebut sebagai bagian dari identitas daerah. April (39), salah satu calon penumpang di Stasiun Purwokerto, mengaku masih mendengar lagu itu saat tiba di stasiun.

Baginya, pemutaran lagu yang mencirikan khas suatu daerah perlu dipertahankan dan tidak terhambat oleh urusan administratif.

“Masih dengar lagu itu kok Di Tepinya Sungai Serayu. Mungkin jadi aneh kalau turun di Stasiun Purwokerto terus tidak ada lagu itu karena sudah jadi ikon,” ujarnya.

Keberadaan lagu-lagu daerah di stasiun bukan hanya sekadar hiburan bagi penumpang tetapi juga menjadi elemen penting dalam melestarikan budaya lokal.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini menggambarkan bagaimana institusi seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) memainkan peran dalam merawat warisan budaya melalui cara-cara sederhana namun berdampak nyata.

Sementara itu polemik royalti dan hak cipta yang melibatkan “Bengawan Solo” menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan hak cipta yang adil dan tepat dalam menjaga keseimbangan antara apresiasi terhadap karya seni dan penghormatan terhadap hak-hak pencipta asli.

Hal ini menjadi pengingat bagi banyak pihak tentang pentingnya menjaga integritas seni sambil tetap menghormati aspek hukum yang mengikatnya.

Meskipun demikian langkah Daop 5 Purwokerto untuk terus memutar “Di Tepinya Sungai Serayu” tanpa menghadapi hambatan hukum menunjukkan bahwa dengan komunikasi dan pemahaman yang baik antara pihak-pihak terkait isu-isu semacam ini bisa dikelola dengan bijaksana.

Tidak dapat dipungkiri bahwa musik memiliki kekuatan untuk menyatukan komunitas dan membangun identitas lokal yang kuat.

Oleh karena itu upaya untuk mempertahankan tradisi musik lokal seperti di stasiun-stasiun kereta api seharusnya didukung oleh semua pihak sebagai langkah kecil namun signifikan dalam menjaga keanekaragaman budaya bangsa.

Kesimpulannya meskipun masalah royalti masih menjadi isu krusial dalam industri musik keputusan Daop 5 untuk mempertahankan pemutaran lagu ikonik mereka bisa menjadi contoh bagaimana musik dapat digunakan sebagai alat penghubung masyarakat sekaligus simbol kebanggaan lokal. (dms/stch)

Berita Sebelumnya
Sistem payment id memunculkan banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi

Sistem Payment ID Tuai Kritik, Pengamat: Harusnya Orang Kaya Lebih Layak Diawasi

Berita Selanjutnya
Inovasi knock down rambah dunia layangan

Pengrajin Layangan Kebumen Buat Inovasi Knock Down, Munculkan Peluang Bisnis