Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Lagu APT Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025
Payment ID Segera Diuji Coba, BI Tegaskan Perlindungan Data Jadi Prioritas
Game Word Tile Bisa Hasilkan Uang, Simak Cara Mainnya

Payment ID Segera Diuji Coba, BI Tegaskan Perlindungan Data Jadi Prioritas

Sistem payment id untuk memantau transaksi digital mulai diuji coba pada 17 agustus 2025Sistem payment id untuk memantau transaksi digital mulai diuji coba pada 17 agustus 2025
Sistem Payment ID untuk memantau transaksi digital mulai diuji coba pada 17 Agustus 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) memastikan penerapan Payment ID yang dijadwalkan meluncur pada 17 Agustus 2025 masih berada dalam tahap uji coba.

Inovasi ini rencananya akan diimplementasikan penuh pada 2029, namun memerlukan payung hukum yang jelas sebelum digunakan secara nasional.

Payment ID digadang sebagai identitas digital tunggal dalam sistem pembayaran, mirip dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Teknologi ini berbentuk kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap pihak dalam ekosistem pembayaran, baik individu maupun organisasi, dengan tujuan menstandarkan identitas di seluruh transaksi digital.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penerapan Payment ID berpegang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

”Kita itu masih tahap eksperimen. Uji coba. Piloting. Datanya ini bagaimana yang paling pas untuk digunakan karena uji coba. Sembari uji coba, yang paling penting lagi, semuanya harus diatur dalam PBI (Peraturan BI), dalam PDG (Peraturan Dewan Gubernur). Semuanya itu harus ada kejelasan,” tuturnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Tahap awal uji coba akan dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Proyek percontohan ini fokus pada digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Menurut Dicky, tanpa aturan turunan dari UU PDP, Payment ID akan sulit diterapkan.

Aturan tersebut diharapkan mengatur perlindungan data pribadi, keamanan transaksi, penggunaan data untuk ranah publik maupun privat, serta aspek perizinan dari individu. Semua itu untuk memastikan privasi dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Sistem keuangan, tambahnya, merupakan ekosistem yang sangat sensitif sehingga kerahasiaan dan privasi nasabah wajib dijaga ketat.

Penerapan Payment ID harus melalui proses seleksi data, pemetaan tujuan penggunaan, dan pengujian menyeluruh.

”Tanpa uji coba, bagaimana kita akan mengatur dan bagaimana kita tahu benchmarking-nya. Apalagi, dunia sekarang sudah mengarah ke situ semua. Ada yang namanya General Data Protection Regulation (GDPR). Semua harus ada kejelasannya. Penggunaan data itu harus ada aturannya,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran publik di media sosial yang menganggap Payment ID akan merekam seluruh transaksi masyarakat belum tentu benar. Kajian mendalam dan peraturan teknis yang matang masih diperlukan sebelum kebijakan ini benar-benar berjalan.

Bi menegaskan perlindungan data dalam sistem payment id akan tetap terlindungi
BI menegaskan perlindungan data dalam sistem Payment ID akan tetap terlindungi.

Mengacu pada dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030, pengembangan Payment ID akan dilakukan bertahap.

Fase awal menggunakan pendekatan BI-led dengan target implementasi pada 2027, disusul pendekatan integrated yang ditargetkan berjalan penuh pada 2029.

Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

”YLKI melihat negara terlalu jauh melakukan pengawasan hingga ke konsumen individual yang mana hal ini sangat mengganggu kenyamanan konsumen sebagai pengguna,” katanya secara tertulis.

YLKI juga mengingatkan pemerintah agar tidak memasuki ranah privat konsumen tanpa alasan jelas, terutama jika tidak ada indikasi pidana. Mereka bahkan meminta kebijakan ini dibatalkan karena dianggap terlalu dalam menyentuh privasi konsumen.

Rio menambahkan, negara perlu mempertimbangkan UU Perlindungan Konsumen dan UU PDP, mengingat pengawasan terhadap individu rawan disalahgunakan jika tidak ada lembaga independen yang mengawasi.

Pemerintah, menurutnya, juga perlu belajar dari kasus pemblokiran rekening dorman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat menimbulkan keresahan.

Ia menegaskan, sektor keuangan sangat sensitif sehingga setiap kebijakan harus diambil dengan hati-hati.

Sebelumnya, anggota DEN, Arief Anshory Yusuf, mengungkapkan bahwa BI akan melakukan uji coba skala kecil Payment ID pada 17 Agustus 2025.

”Itu akan dirilis pilot dulu untuk pegawai BI dan penerimaan bansos, berarti kan sudah siap. Nah, ini akan transformatif. Kenapa? Karena pembayaran kita di QRIS atau di apa pun juga bentuk pembayaran yang terkait BI itu akan ter-tagging dengan NIK,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. (fam)

Berita Sebelumnya
Masuk 8 nominasi mtv vma 2025

Lagu APT Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025

Berita Selanjutnya
Game word tile

Game Word Tile Bisa Hasilkan Uang, Simak Cara Mainnya