BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa mulai mendapat perhatian pemerintah dan DPR.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu berbagai dampak yang mungkin muncul apabila masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembahasan masih berada pada tahap kajian.
Pemerintah perlu melihat sisi positif maupun negatif dari usulan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” kata Tito seusai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya disampaikan oleh perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pimpinan DPR.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan masa jabatan sekitar 36.000 kepala desa yang dijadwalkan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mencermati aspirasi yang disampaikan Kepala Desa AMJ.
Namun, menurut Rifqi, pembahasan tidak akan berhenti pada persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desaKomisi II juga melihat adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kelembagaan pemerintahan desa secara lebih menyeluruh.
Salah satu hal yang ikut menjadi perhatian adalah wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara langsung dan serentak secara nasional.
“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ujar Rifqi.
Menurut dia, perubahan pola pelaksanaan Pilkades akan menimbulkan sejumlah konsekuensi yang perlu disiapkan sejak awal.
Saat ini, pelaksanaan Pilkades mengikuti masa berakhirnya jabatan masing-masing kepala desa.
Akibatnya, Pilkades berlangsung dalam beberapa gelombang sesuai dengan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di setiap daerah.
Ke depan, muncul gagasan agar Pilkades dapat dilaksanakan secara serentak secara nasional.
Konsep tersebut tentu membutuhkan penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir sebelum jadwal Pilkades serentak ditetapkan.
Rifqi menjelaskan, apabila Pilkades serentak nasional diterapkan, salah satu konsekuensinya adalah kemungkinan adanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilihan serentak.
Dalam kondisi tersebut, perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu alternatif.
Dengan skema tersebut, kepala desa petahana tetap menjalankan pemerintahan hingga waktu Pilkades serentak dilaksanakan.
Namun, terdapat alternatif lain yang juga dapat dipertimbangkan, yakni mengisi jabatan kepala desa melalui penjabat atau pelaksana tugas.
Pengisian tersebut dapat melibatkan aparatur sipil negara (ASN), sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
“Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu, Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan,” ujar Rifqi.
Dengan demikian, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai sistem Pilkades dan tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ sebelumnya menyampaikan usulan keberlanjutan masa jabatan kepada pimpinan DPR.
Mereka menyebut sekitar 36.000 kepala desa di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada rentang 2027 hingga 2029.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat dikaitkan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
“Kami selaku koordinator nasional kepala desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029, sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Perkumpulan tersebut mengusulkan agar kepala desa petahana dapat melanjutkan masa jabatan dalam periode tertentu tanpa langsung menggelar Pilkades.
Namun, mereka juga menekankan bahwa batas waktu perpanjangan harus ditentukan secara jelas dan memiliki dasar serta mekanisme hukum.
Jaro menilai keberlanjutan pemerintahan desa dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang telah berjalan.
Selain program pembangunan desa, kepala desa juga dinilai dapat lebih fokus mengawal berbagai program prioritas nasional yang pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Jaro, kesinambungan pemerintahan diperlukan agar pelaksanaan program dan pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh proses pergantian kepala desa yang berlangsung berulang dalam waktu berdekatan.
“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” katanya.
Meski demikian, usulan tersebut masih harus melalui kajian pemerintah dan DPR. Aspek hukum, tata kelola pemerintahan, anggaran, hingga dampaknya terhadap demokrasi di tingkat desa menjadi sejumlah hal yang perlu diperhitungkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi kepala desa.
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.
Dalam audiensi sebelumnya, para kepala desa juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain.
Di antaranya berkaitan dengan hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Dasco menilai persoalan Pilkades juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat desa.
Inflasi serta kondisi global dapat memberikan pengaruh terhadap kemampuan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades.
Karena itu, pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa juga berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin juga menilai pelaksanaan Pilkades perlu dipertimbangkan secara matang.
Saifuddin yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyoroti aspek stabilitas keamanan serta penggunaan anggaran negara, daerah, dan desa.
“Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saifuddin.
Selain persoalan anggaran, ia mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa turut ditinjau kembali.
Menurut Saifuddin, ketersediaan PNS menjadi salah satu persoalan apabila seluruh posisi kepala desa yang kosong harus diisi dari kalangan ASN.
“Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini masih berada dalam tahap pembahasan awal.
Kemendagri dan Komisi II DPR sama-sama menyatakan akan mencermati berbagai aspek sebelum menentukan arah kebijakan.
Persoalan tersebut juga tidak hanya menyangkut apakah masa jabatan kepala desa akan diperpanjang atau tidak.
Rencana penataan kelembagaan desa dan kemungkinan pelaksanaan Pilkades serentak nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan.
Jika Pilkades serentak nasional benar-benar menjadi pilihan, pemerintah dan DPR perlu menentukan mekanisme transisi bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum jadwal pemilihan serentak.
Dengan demikian, pilihan antara perpanjangan masa jabatan, pengangkatan penjabat, maupun mekanisme lainnya masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas, menjaga keberlanjutan pelayanan masyarakat desa, serta tetap memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan dan efisiensi anggaran. (*/stch/dda)














