BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan penting untuk penghapusan tunggakan iuran BPJS kesehatan sebesar lebih dari Rp10 triliun bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa langkah pemutihan ini tidak akan menggunakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan dengan tegas bahwa nilai tunggakan yang telah lama menumpuk ini tidak akan berdampak pada anggaran negara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Keuangan pada Rabu (22/10), ia menjelaskan bahwa uang tersebut sudah tidak diperhitungkan dalam laporan keuangan mereka.
“Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangkan anggaran,” jelasnya.
Ali Ghufron melanjutkan, konsep pemutihan ini sejatinya adalah seperti pembebasan administrasi terhadap utang yang sudah bertahun-tahun lamanya tertunggak.
“Nah itu kan istilahnya kayak, udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita red off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu. Jadi enggak perlu terus, harus ada tambahan uang untuk mengganti itu, gitu enggak perlu,” tambahnya.
Kebijakan pemutihan ini dirancang untuk membantu peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Ali Ghufron, sebagian besar tunggakan ini berasal dari peserta yang kesulitan finansial dan tidak memiliki sumber daya untuk membayar meskipun ditagih berkali-kali sesuai peraturan.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ungkapnya.
Pemutihan tunggakan dilihat sebagai langkah realistis agar data administrasi BPJS Kesehatan lebih bersih dan akurat.
Dengan demikian, masyarakat yang rentan dapat kembali mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa dihantui utang masa lalu.
Kebijakan ini memungkinkan status kepesertaan mereka kembali aktif hanya dengan membayar iuran bulan berjalan.
Ghufron menjelaskan lebih lanjut bahwa penghapusan utang senilai Rp10 triliun tersebut bukan berarti pemerintah membayar lunas menggunakan APBN.
Pemutihan piutang dilakukan karena secara administratif piutang tersebut dinilai sudah tak mungkin tertagih.
Fokus utama kebijakan ini adalah para peserta yang telah diverifikasi mengalami kesulitan finansial jangka panjang serta peserta mandiri yang beralih status menjadi penerima BPJS PBI.
Selain itu, kebijakan pemutihan juga diberlakukan bagi peserta yang menunggak iuran selama 24 bulan atau lebih. Langkah ini diambil untuk meringankan beban keluarga serta membersihkan pembukuan data BPJS Kesehatan.
Ali Ghufron menegaskan bahwa pemutihan mencakup tunggakan hingga 24 bulan terakhir.
“Iya, paling tidak maksimal 24 bulan. 24 bulan yang sekarang ya, tapi yang jelas itu ya. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada (meninggal) karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya pemutihan,” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, diharapkan tidak terjadi lonjakan beban kas negara melainkan justru memperkuat keberlanjutan Program JKN-KIS dengan mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat miskin dan rentan. (*/dda)
















