Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Aplikasi Zangi Resmi Diblokir Komdigi karena Tak Patuhi Regulasi PSE

Komdigi blokir aplikasi zangiKomdigi blokir aplikasi zangi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memutuskan untuk menghentikan akses terhadap aplikasi dan situs Zangi yang dikelola oleh Secret Phone, Inc.

Keputusan ini didasarkan pada ketidakpatuhan Zangi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku.

“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujarnya pada Selasa (21/10).

Regulasi terkait diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Sampai saat pengumuman disampaikan, Zangi belum juga melakukan pendaftaran meskipun layanannya masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.

Langkah tegas ini diambil oleh Komdigi dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional.

Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan pada regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” jelas Alexander.

Dengan kata lain, tindakan ini lebih kepada langkah preventif daripada represif, bertujuan untuk memastikan semua penyedia layanan elektronik mematuhi hukum yang berlaku demi keamanan nasional.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat baik dari dalam maupun luar negeri untuk segera mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Langkah ini penting untuk memastikan segala layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Dengan sistem OSS, proses pendaftaran menjadi lebih terstruktur dan transparan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran atau kekeliruan administratif.

Alexander Sabar menambahkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran.

“Dengan kepatuhan itu, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ungkapnya lagi.

Pernyataan ini menunjukkan optimisme bahwa dengan adanya regulasi yang ketat, kualitas layanan digital di Indonesia akan meningkat secara signifikan.

Keputusan memutus akses Zangi mungkin terlihat drastis bagi sebagian pihak, namun hal ini perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan tata kelola digital yang lebih baik.

Keamanan data pengguna menjadi prioritas utama dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, tantangan terhadap keamanan informasi semakin kompleks sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat.

Berbagai pihak menyambut baik langkah pemerintah dalam menegakkan aturan ini sebagai wujud keseriusan dalam melindungi konsumen digital di tanah air.

Meski demikian beberapa kritik muncul terkait perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut terutama bagi perusahaan teknologi asing yang ingin merambah pasar Indonesia.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat tantangan regulasi tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari dinamika global yang cepat berubah.

Oleh karena itu sinergi antara pemerintah penyedia jasa teknologi serta masyarakat menjadi kunci utama agar transformasi digital dapat berjalan harmonis tanpa mengorbankan aspek keamanan dan privasi.

Langkah tegas seperti pemutusan akses terhadap layanan yang tidak patuh hendaknya menjadi pelajaran bagi penyelenggara lainnya agar lebih proaktif dalam memenuhi persyaratan hukum yang ada.

Dengan begitu iklim industri teknologi informasi akan semakin kondusif mendukung inovasi tanpa mengabaikan tanggung jawabnya terhadap konsumen. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Donor darah jadi wujud nyata kepedulian polres

Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Purbalingga Gelar Donor Darah Massal di PT Victoria

Berita Selanjutnya
Disarpus sabet penghargaan nasional

Disarpus Kebumen Sabet Penghargaan Nasional dari ANRI, Raih Nilai Kearsipan Tertinggi