Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai November

Pencairan tpg 2025Pencairan tpg 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan cair pada November untuk guru ASN dan Non-ASN.

BANYUMASEKSPRES.ID, Menjelang akhir tahun 2025, banyak guru di seluruh Indonesia mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.

Setiap tahun, triwulan terakhir ini selalu jadi momen penting karena menjadi tahap penutup pencairan tunjangan sebelum masuk tahun anggaran baru.

Tahun ini, sistem penyaluran TPG sedikit berbeda karena seluruh proses pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG triwulan 4 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025.

Pada periode ini, penyaluran dilakukan serentak untuk dua kategori penerima sekaligus, yaitu ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN.

Artinya, guru berstatus pegawai negeri maupun nonpegawai negeri akan menerima tunjangan di bulan yang sama, tanpa jeda waktu seperti pada triwulan sebelumnya.

Perubahan ini menjadi langkah baru dalam upaya pemerintah mempercepat distribusi tunjangan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan triwulan-triwulan sebelumnya yang memiliki jadwal terpisah, triwulan 4 menjadi satu-satunya tahap pencairan yang dilakukan bersamaan bagi seluruh penerima.

Tpg triwulan iv 2025
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 4 siap cair November 2025, cek datamu di Dapodik!

Karena itu, guru diharapkan mulai memantau rekeningnya sejak awal November untuk memastikan dana sudah masuk sesuai jadwal.

Untuk diketahui, penyaluran TPG dalam satu tahun anggaran dibagi menjadi empat triwulan. Triwulan pertama biasanya cair pada Maret untuk ASN dan mulai April untuk Non-ASN.

Triwulan kedua dilakukan pada Juni (ASN) dan Juli (Non-ASN). Sementara triwulan ketiga cair pada September (ASN) dan Oktober (Non-ASN).

Adapun triwulan keempat, yang sekaligus menjadi pencairan terakhir, dijadwalkan serentak pada November bagi ASN dan Non-ASN.

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, mekanisme pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Sistem baru ini berlaku bagi guru ASN daerah maupun PPPK daerah, menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik melalui pemerintah daerah.

Dengan cara baru ini, pencairan diharapkan lebih cepat dan transparan. Sebelum tunjangan cair, guru wajib memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah diperbarui dan benar.

Data penting yang harus divalidasi mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, serta gaji pokok.

Proses pembaruan dilakukan bersama operator sekolah dan disinkronkan dengan data kepegawaian di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Setelah itu, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Guru yang lolos tahap verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Khusus).

Data penerima yang telah disetujui kemudian direkomendasikan oleh sistem SIMBAR ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, dana TPG triwulan IV akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa perlu pencairan manual di instansi daerah.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan hasil validasi data. Untuk guru ASN daerah, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok dikalikan dua belas bulan dalam setahun.

Sementara untuk guru Non-ASN, nominal tunjangan tetap ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan atau total Rp24.000.000 dalam satu tahun anggaran.

Adapun bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK inpassing, besaran TPG yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi dan validasi inpassing, kemudian dikalikan dua belas bulan untuk total setahun.

Sistem ini dibuat agar pemberian tunjangan lebih adil dan sesuai dengan beban kerja serta kualifikasi masing-masing guru.

Dengan jadwal pencairan yang sudah semakin dekat, para guru disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan datanya di Dapodik.

Validasi data menjadi langkah penting agar pencairan tunjangan tidak tertunda. Pastikan pula rekening aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 4 tahun 2025 menjadi harapan besar bagi banyak tenaga pendidik.

Selain bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, TPG juga menjadi dukungan finansial yang membantu kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Jadi, jangan lupa pantau rekening dan informasi resmi dari Kemendikdasmen menjelang November nanti agar kamu tidak ketinggalan kabar pencairan tunjangan profesi guru tahun ini. (vip)

Berita Sebelumnya
984 siswa mulai nikmati mbg

948 Anak Sekolah di Purbalingga Terima MBG dari SPPG Polri Kemala Bhayangkari

Berita Selanjutnya
Donor darah jadi wujud nyata kepedulian polres

Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Purbalingga Gelar Donor Darah Massal di PT Victoria