BANYUMASEKSPRES.ID, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung berencana menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan sanksi dan denda materiil. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan sampah di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Temanggung, drg Nadia Muna, menyatakan bahwa Pemkab Temanggung sangat memperhatikan masalah sampah.
Oleh karena itu, selain memberikan perhatian, Pemkab juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Pemkab Temanggung memberikan atensi terkait persoalan sampah ini. Makanya kami dorong lewat sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai pengelolaannya,” ujar drg Nadia Muna, Rabu (21/5).
Nadia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar bisa berupa teguran atau denda, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami juga lakukan penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Jadi warga yang melanggar bisa dikenai sanksi teguran hingga denda,” lanjutnya.
Ini menjadi langkah tegas yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan tidak merusak lingkungan.
Pemkab Temanggung juga telah menyiapkan 46 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai desa.
Namun, hanya 50 persen dari TPS3R tersebut yang berfungsi dengan optimal. Oleh karena itu, drg Nadia mendorong agar setiap pemerintah desa memastikan bahwa TPS3R di desanya beroperasi secara maksimal.
“Kami mendorong pemerintah desa agar TPS3R benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya dengan melibatkan masyarakat desa,” katanya. Program ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya sekedar membuang sampah, tetapi turut berpartisipasi dalam mengelola sampah dengan bijak.
Selain itu, Pemkab Temanggung juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, sebelum sampah dibuang ke TPS.
“Pemilahan sampah itu harusnya dilakukan di lingkungan rumah tangga sebelum masuk ke TPS. Ini yang sedang kami galakkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, drg Nadia Muna menyatakan bahwa Pemkab Temanggung berencana berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan stakeholder terkait untuk memperkuat pengelolaan sampah.
Mereka juga berencana menggandeng investor untuk menjalin kerjasama dalam pengelolaan sampah di Temanggung.
“Kami juga akan menggandeng investor untuk kerja sama dalam mengelola sampah. Sehingga, sampah-sampah di Kabupaten Temanggung bisa lebih berguna,” tambahnya. Dengan kolaborasi ini, diharapkan sampah yang ada di Temanggung tidak hanya dibuang begitu saja, melainkan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih berguna.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Temanggung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan. (*/stch)
















