Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Teknologi China Makin Canggih, 140 Robot Ai Dilatih untuk Masak hingga Bertani
ETLE HUB Resmi Diterapkan, Truk ODOL Bakal Ditilang Mulai Januari 2027

ETLE HUB Resmi Diterapkan, Truk ODOL Bakal Ditilang Mulai Januari 2027

Truk Odol Kena Tilang Mulai 1 JanuariTruk Odol Kena Tilang Mulai 1 Januari
CEK: Petugas mendata angkutan barang sebelum melakukan perjalanan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).

Sistem ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menertibkan truk yang membawa muatan melebihi ketentuan sekaligus mengejar target Zero ODOL pada 2027.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, ETLE HUB memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas di jalan nasional.

Kendaraan yang diketahui melanggar ketentuan dimensi maupun batas muatan nantinya dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud,” kata Dudy dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Menurut Dudy, penerapan ETLE HUB bukan hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.

Sistem tersebut juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan kendaraan dengan muatan berlebih.

Pemerintah menilai keberadaan truk ODOL menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius.

Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas dapat memberikan dampak terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan pada masyarakat, bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan,” ujar Dudy.

Meski ETLE HUB telah mulai diterapkan, Kemenhub belum langsung memberlakukan sanksi tilang kepada seluruh truk yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Tahap awal penerapan sistem tersebut masih difokuskan pada sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi, pengemudi, serta pemilik kendaraan.

Masa sosialisasi akan berlangsung hingga akhir Desember 2026. Dalam periode tersebut, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ODOL akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu.

Pemerintah memberikan waktu kepada para pemangku kepentingan untuk memahami aturan dan menyesuaikan operasional kendaraan.

“Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan,” jelas Dudy.

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan terhadap truk ODOL akan mulai diperketat.

Kemenhub memastikan sanksi berupa surat tilang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Pelanggar yang mendapatkan surat tilang nantinya harus mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Besaran denda tidak langsung ditentukan oleh Kemenhub karena keputusan akhir mengenai denda akan mengikuti hasil persidangan.

“Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan,” terang Dudy.

Menariknya, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang juga diwajibkan menyetorkan dana titipan sebesar Rp500 ribu.

Dana tersebut bukan merupakan besaran denda final, melainkan uang titipan yang nantinya diperhitungkan dalam proses persidangan.

Besaran denda yang sebenarnya akan ditentukan berdasarkan hasil sidang di pengadilan.

Apabila nilai denda yang ditetapkan lebih rendah daripada dana titipan Rp500 ribu, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

“Itu jumlah Rp500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” kata Dudy.

Penerapan ETLE HUB diharapkan dapat membuat pengawasan kendaraan ODOL menjadi lebih efektif.

Dengan sistem elektronik, pemerintah dapat meningkatkan pemantauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional tanpa hanya mengandalkan pemeriksaan secara manual.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target Zero ODOL pada 2027.

Target tersebut berarti pemerintah ingin menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan barang yang terbebas dari kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang melampaui ketentuan.

Karena itu, masa sosialisasi hingga akhir 2026 menjadi kesempatan bagi perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk memastikan truk yang digunakan telah memenuhi ketentuan.

Mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL akan memasuki tahap penindakan dengan mekanisme tilang dan proses persidangan.

Dengan diterapkannya ETLE HUB, Kemenhub berharap penertiban truk ODOL dapat berjalan lebih konsisten.

Selain meningkatkan kepatuhan pelaku usaha transportasi, kebijakan tersebut diharapkan ikut menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
140 Robot Belajar Bekerja di Hangzhou

Teknologi China Makin Canggih, 140 Robot Ai Dilatih untuk Masak hingga Bertani