BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Seorang narapidana berinisial Y resmi menikahi pasangannya, V, dalam prosesi akad nikah yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Cilacap, Sabtu (18/7/2026).
Pernikahan tersebut berlangsung dengan khidmat dan menjadi momen istimewa bagi kedua mempelai beserta keluarga.
Meski dilaksanakan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, seluruh rangkaian acara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek administrasi, keamanan, dan hukum.
Prosesi akad nikah turut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, penghulu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Cilacap, serta para saksi yang memastikan seluruh proses berlangsung secara sah.
Kepala Subsie Registrasi Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Ramadhoni, menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun sedang menjalani masa pidana, setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk membangun kehidupan pribadi dan menata masa depan, termasuk melalui ikatan pernikahan yang sah.
“Di balik tembok pembinaan, setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk menata masa depannya,” ujar Didik.
Ia menambahkan, pernikahan tidak hanya menjadi pengesahan hubungan suami istri secara hukum dan agama, tetapi juga menjadi titik awal untuk membangun semangat baru dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Didik menilai, dukungan dari keluarga memiliki peran penting dalam proses pembinaan narapidana.
Kehadiran pasangan dan keluarga diharapkan mampu memberikan motivasi agar warga binaan lebih berkomitmen menjalani masa hukuman dengan baik hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan proses pembinaan tidak hanya bergantung pada program yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan moral dari keluarga sebagai lingkungan terdekat warga binaan.
“Dukungan keluarga juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjalani masa pembinaan hingga kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Lapas Cilacap menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pernikahan warga binaan dilakukan melalui prosedur yang ketat.
Seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum izin diberikan, sehingga pelaksanaan akad nikah tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi warga binaan, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang bertujuan membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mempersiapkan narapidana untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat setelah bebas nanti.
Melalui pelaksanaan akad nikah ini, Lapas Kelas IIB Cilacap berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga perilaku selama menjalani masa pidana, serta memiliki bekal yang lebih baik dalam membangun kehidupan bersama keluarga setelah menyelesaikan masa hukumannya. (jul/stch/dda)
















