BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi melarang penggunaan odong-odong sebagai kendaraan pengangkut penumpang di jalan umum.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 sebagai langkah meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan modifikasi tersebut.
Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa odong-odong pada dasarnya bukan kendaraan yang dirancang sebagai alat transportasi penumpang.
Dari sisi konstruksi maupun spesifikasi teknis, kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana kendaraan angkutan umum.
“Di dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas bahwa odong-odong bukan kendaraan untuk mengangkut orang. Karena dari sisi konstruksi maupun aspek keselamatannya memang tidak dirancang sebagai angkutan penumpang,” kata Annisa, Sabtu (18/7).
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Cilacap menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut.
Pemerintah berharap informasi mengenai larangan penggunaan odong-odong di jalan umum dapat dipahami secara luas sehingga pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain OPD, para camat juga diminta meneruskan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar seluruh warga mengetahui kebijakan tersebut.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diminimalkan melalui pendekatan edukatif sebelum dilakukan penegakan aturan.
Tidak hanya itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Cilacap juga diminta tidak lagi menggunakan odong-odong sebagai sarana transportasi dalam berbagai kegiatan.
Pemkab juga memberikan imbauan kepada bengkel maupun pelaku usaha karoseri agar tidak lagi membuat atau memodifikasi kendaraan yang nantinya difungsikan sebagai odong-odong pengangkut penumpang di jalan umum.
Meski menerapkan larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan tidak berniat mematikan usaha para pelaku bisnis odong-odong.
Sebaliknya, pemerintah sedang menyiapkan solusi agar usaha tersebut tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan kendaraan sebagai bagian dari sektor pariwisata.
Annisa mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan pendataan sekaligus berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, guna menyusun aturan teknis mengenai operasional odong-odong sebagai wahana wisata.
“Kita (Pemkab) masih melakukan pendataan dan berdiskusi dengan instansi terkait serta pelaku usaha untuk menyusun aturan teknis operasional odong-odong,” lanjut Annisa.
Dalam konsep yang sedang dikaji, odong-odong nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan wisata atau area khusus yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak lagi melintas di jalan umum yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi yang selama ini menggantungkan penghasilan dari operasional odong-odong.
Pemkab Cilacap berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Di sisi lain, pengembangan odong-odong sebagai wahana wisata diharapkan tetap membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi daya tarik tambahan bagi sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)
















