Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Mahasiswa Banyumas Desak Prabowo-Gibran Mundur dalam Aksi Demonstrasi
PPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus, Harga Diprediksi Makin Terjangkau

PPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus, Harga Diprediksi Makin Terjangkau

PPN Tiket Pesawat Domestik DihapusPPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah yang dapat merevolusi aksesibilitas transportasi udara di Indonesia, pemerintah telah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 25 April 2026.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas, sekaligus meningkatkan mobilitas penduduk yang selama ini terkendala oleh biaya tinggi.

Pengamat aviasi, Alvin Lie, memberikan pandangannya terkait keputusan pemerintah tersebut.

Dia menilai bahwa penghapusan PPN ini merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis.

Menurutnya, selama ini terdapat ketidakadilan dalam perlakuan pajak antara penerbangan domestik dan internasional.

“Tiket penerbangan ke luar negeri tidak dikenakan PPN, sedangkan penerbangan domestik justru dibebani pajak tersebut,” ungkap Alvin dengan tegas.

Dia melanjutkan, struktur pajak yang diterapkan saat ini menunjukkan adanya anomali yang perlu segera diperbaiki.

“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” ujarnya mempertanyakan kebijakan tersebut.

Ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada harga tiket, tetapi juga berpotensi mempengaruhi daya saing maskapai domestik dibandingkan dengan maskapai internasional.

Alvin juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya seperti kereta api dan bus tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.

“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN,” tambahnya.

Dengan demikian, sudah semestinya sektor penerbangan domestik mendapatkan perlakuan yang lebih adil dalam hal perpajakan.

Dari perspektif industri penerbangan, penghapusan PPN diyakini dapat mendorong pertumbuhan jumlah penumpang serta meningkatkan tingkat keterisian pesawat.

Ini menjadi sinyal positif bagi bisnis maskapai di tanah air sekaligus membuka peluang pengembangan rute baru ke berbagai daerah yang sebelumnya kurang terjangkau.

Alvin menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Kebijakan fiskal seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan industri transportasi nasional,” tuturnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akan ada lonjakan signifikan dalam jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara domestik.

Keterjangkauan harga tiket pesawat juga bisa memicu meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan perjalanan antar daerah guna mendukung sektor pariwisata yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Dalam konteks pariwisata, peningkatan aksesibilitas transportasi udara berpotensi memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait seperti perhotelan, kuliner, logistik, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan harga tiket pesawat yang lebih rendah, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menjelajahi destinasi wisata lokal yang ada di seluruh Indonesia.

“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah,” jelas Alvin menutup pembicaraan.

“Apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang.”

Dalam pandangannya, komitmen kuat dari pemerintah sangat diperlukan agar sektor transportasi udara di Indonesia tidak hanya menjadi alternatif tetapi juga pilihan utama bagi masyarakat.

Kebijakan penghapusan PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi adalah langkah awal menuju perbaikan sistem transportasi udara nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, harapan akan terciptanya layanan penerbangan yang lebih kompetitif semakin terlihat nyata di depan mata.

Kepala Bandara Internasional Juanda mencatat bahwa peningkatan jumlah penumpang saat musim mudik Lebaran 2026 diprediksi akan melonjak seiring dengan adanya kebijakan baru ini.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias terhadap perubahan kebijakan dan siap memanfaatkan peluang untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah kini memiliki kesempatan emas untuk mengoptimalkan potensi sektor transportasi udara sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional.

Dengan menghapuskan PPN bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi, adalah harapan bersama agar industri penerbangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mahasiswa Banyumas Desak Evaluasi Kebijakan Nasional

Mahasiswa Banyumas Desak Prabowo-Gibran Mundur dalam Aksi Demonstrasi