BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Di Slarang, Cilacap, di kawasan yang dulunya dikenal sebagai tempat praktik prostitusi, dugaan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung secara terbuka telah memicu perhatian serius.
Pemerintah Kabupaten Cilacap, dalam waktu dekat, berencana untuk mengadakan operasi yustisi di area eks lokalisasi Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Langkah ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan tidak ada lagi aktivitas prostitusi terselubung yang terjadi di lokasi tersebut.
Plh Kasatpol PP Cilacap, Taryo, menegaskan bahwa meski sudah ada upaya penanganan sebelumnya, saat ini diperlukan tindakan tegas.
“Sudah ada tahapan penanganan yang dilakukan pemerintah, namun saat ini perlu tindakan tegas. Beberapa oknum mucikari bahkan diketahui membentuk paguyuban dan secara terang-terangan menjalankan aktivitas ilegal,” ungkap Taryo.
Ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas prostitusi di daerah itu.
“Hal ini tentu menjadi perhatian bersama dan perlu dievaluasi, demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Proses penanganan selama ini diklaim sudah sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga peringatan.
Selain pendekatan hukum yang sedang dipersiapkan dengan matang untuk mendukung tindakan tegas ini, Pemkab Cilacap juga tengah merumuskan pendekatan rehabilitatif untuk para mantan pekerja seks komersial (PSK).
Beberapa program telah disiapkan dalam rangka memberikan pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka yang ingin meninggalkan dunia prostitusi.
Kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial di Solo dan dukungan dari Baznas serta CSR Pertamina menjadi bagian integral dari upaya ini.
“Kita akan koordinasi lebih lanjut dengan aparat terkait. Di sisi lain, pendekatan sosial dan ekonomi tetap akan menjadi perhatian kita sebagai solusi jangka panjang melalui pelatihan dan pemberdayaan bagi para eks pekerja seks komersial,” ujar Taryo.
Langkah-langkah pemerintah dalam menutup praktik prostitusi ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat.
Sebanyak 95 persen warga Kecamatan Kesugihan menyatakan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku.
Seorang warga Slarang yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa nama Slarang sering kali diasosiasikan dengan prostitusi. Dia menekankan bahwa tidak semua tempat di sana digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Orang kalau sudah dengar nama Slarang, pasti identiknya dengan prostitusi. Padahal tidak semua tempat buat prostitusi. Jadi kalau memang benar-benar tidak beroperasi kami akan senang, karena dampaknya sangat luas buat keberlanjutan warga. Khususnya anak-anak yang tumbuh di sini,” katanya.
Dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ilegal seperti prostitusi memang sangat signifikan bagi komunitas lokal. Menutup praktik semacam ini bukan hanya tentang menegakkan hukum tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi perkembangan mereka.
Pemerintah setempat tampaknya menyadari betul pentingnya langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara keseluruhan.
Dengan berbagai rencana intervensi sosial-ekonomi yang dirancang sedemikian rupa agar dapat memberikan solusi berkelanjutan, harapannya adalah perubahan nyata dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di kawasan tersebut.
Bagi banyak pihak, terutama penduduk asli daerah itu, melihat perubahan positif menjadi prioritas utama agar stigma lama dapat berubah seiring dengan waktu dan usaha bersama semua pihak terkait. (ray/stch)
















