Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Seorang Ayah di Kesugihan Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Ayah cabuli anak kandung hingga hamilAyah cabuli anak kandung hingga hamil
DITANGKAP: Tersangka S saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Warga Cilacap dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkup keluarga, yang menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

Seorang pria berinisial S, berusia 52 tahun dan warga Kecamatan Kesugihan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibat dari perbuatannya, korban yang berinisial SNB, seorang wanita muda berusia 20 tahun, hamil dan melahirkan.

Kasus ini mulai terkuak ketika masyarakat sekitar merasa curiga terhadap kondisi SNB yang terlihat mengandung, padahal ia belum menikah. Kecurigaan itu kemudian memicu laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kompol Guntar Arif Setiyoko, selaku Kasat Reskrim Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Desember 2024 di kediaman tersangka.

Setelah sang ibu meninggal dunia saat SNB masih kecil, korban tinggal bersama ayahnya yang kemudian memanfaatkan situasi tersebut.

Kompol Guntar mengungkapkan bahwa tersangka dan korban tidur sekamar setiap hari, hingga suatu malam terjadi persetubuhan yang menyebabkan kehamilan pada korban.

“Hingga suatu malam, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Dari situlah korban akhirnya hamil,” kata Kompol Guntar pada Kamis (28/8).

Tersangka sempat mencoba menghindar dengan bersembunyi di rumah saudaranya namun akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan.

Proses hukum bergerak cepat setelah laporan masuk pada 22 Agustus 2025. Dalam waktu tiga hari saja, penyidik berhasil meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan penuh.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang relevan untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut mencakup pakaian korban serta hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen medis dari puskesmas setempat.

Menurut penuturan Kompol Guntar lebih lanjut, meskipun bayi dari hasil persetubuhan terlarang ini lahir dalam keadaan sehat, dampak psikologis bagi korban sangatlah berat.

“Saat ini korban melahirkan bayi dalam keadaan sehat namun beban psikologis yang dialami sangat berat. Kami sudah berkoordinasi dengan psikolog untuk pendampingan korban,” tandasnya.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara serta tambahan sepertiga hukuman karena tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup keluarga.

Kasus kekerasan seksual dalam keluarga seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dan pengawasan lebih terhadap lingkungan terdekat kita untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

Penting pula bagi keluarga dan komunitas untuk saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak serta remaja agar mereka dapat tumbuh tanpa rasa takut atau ancaman dari orang-orang terdekat sekalipun.

Proses hukum yang cepat dan tegas dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian Cilacap dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual secara serius dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Langkah-langkah seperti koordinasi dengan pihak psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban juga merupakan bagian penting dari upaya pemulihan trauma yang diderita oleh para korban kekerasan seksual.

Masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan setiap indikasi atau kecurigaan terkait pelecehan atau kekerasan seksual di sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi keamanan bersama.

Dari sisi hukum pun perlu adanya penegakan yang konsisten terhadap Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan bahwa semua pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi para korban. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Antara tradisi, kebersamaan, dan harapan

Ruwat Bumi Desa Kesenet Banjarnegara: Antara Tradisi, Kebersamaan, dan Harapan

Berita Selanjutnya
Menariknya, saat ini ada banyak pilihan metode pembayaran diamond freefire yang bisa digunakan

Cara Beli Diamond Free Fire dengan Mudah Lewat Gopay, Shopee hingga Indomaret