Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Harga Ayam Ras Purbalingga Naik, Tembus 45 Ribu per Kilogram
Restitusi Pajak Tetap Selektif, DJP Pastikan Pencairan Sesuai SOP

Restitusi Pajak Tetap Selektif, DJP Pastikan Pencairan Sesuai SOP

Pencairan Restitusi Pajak Sesuai SOPPencairan Restitusi Pajak Sesuai SOP
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak tetap dilakukan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di tengah pergantian kepemimpinan Kementerian Keuangan.

Bimo mengatakan proses restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah.

Salah satu pertimbangannya adalah tingkat kepatuhan wajib pajak serta sektor usaha yang dinilai memenuhi ketentuan.

Sementara itu, wajib pajak lainnya akan melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di DJP.

“Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bimo menjelaskan, baik proses pencairan restitusi maupun pemeriksaan wajib pajak telah memiliki standar dan prosedur yang harus dipatuhi.

Menurutnya, DJP tidak berada pada posisi untuk mengabaikan SOP dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Dengan demikian, pencairan restitusi tetap dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak memang memiliki beberapa mekanisme.

DJP menjelaskan restitusi dapat mencakup pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang maupun pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM.

Untuk restitusi biasa, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan.

Sementara terdapat mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Bimo juga menyampaikan bahwa kebijakan restitusi ke depan akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pergantian Menteri Keuangan menjadi salah satu konteks pembahasan kebijakan restitusi saat Bimo memberikan penjelasan tersebut.

Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada September 2026.

Menurut Bimo, kebijakan restitusi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit. Hal tersebut dilakukan agar kondisi APBN tetap kuat dan berkelanjutan.

“Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua, bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pelaksanaan restitusi tidak hanya berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan administrasi dan kebijakan fiskal pemerintah.

Di sisi lain, persoalan restitusi pajak menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, berharap tersedia mekanisme penyelesaian restitusi yang dapat memberikan kepastian bagi perusahaan.

Menurutnya, keterlambatan pengembalian dana restitusi dapat berdampak terhadap arus kas perusahaan.

“Harapannya tentunya ada mekanisme ya penyelesaian. Tapi harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan, tentunya akan sangat membebankan perusahaan terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa jalankan usaha,” ujar Shinta di Kementerian Keuangan.

Keluhan mengenai restitusi juga muncul dari pelaku usaha dalam pembahasan yang lebih luas mengenai iklim usaha.

DDTCNews melaporkan bahwa keterlambatan pencairan restitusi disebut dapat berpengaruh terhadap arus kas dan kemampuan perusahaan membiayai kegiatan usaha.

Bagi perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran pajak, dana restitusi dapat menjadi bagian dari arus kas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional.

Karena itu, kepastian proses dan waktu pengembalian menjadi salah satu perhatian dunia usaha.

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

DJP menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian apabila pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Jenis restitusi antara lain mencakup kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM. DJP juga menyediakan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Sementara untuk restitusi yang dilakukan melalui pemeriksaan, DJP mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan dan proses pengembalian setelah tahapan administrasi terpenuhi.

Dengan penegasan terbaru DJP, proses restitusi tetap berjalan berdasarkan SOP.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pengelolaan fiskal, sementara pelaku usaha berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian dan tidak mengganggu arus kas perusahaan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Harga Ayam Terus Naik

Harga Ayam Ras Purbalingga Naik, Tembus 45 Ribu per Kilogram