BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka layanan usulan dan sanggahan bansos 2025.
Fasilitas ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) resmi, atau untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak layak.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bansos, seiring meningkatnya perhatian terhadap validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan utama pemberian bantuan.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pembukaan layanan sanggahan ini bertujuan agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Layanan ini merupakan bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial yang lebih adil dan akurat,” jelas Saifullah.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemutakhiran data, terutama jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan.
“Masyarakat diberi ruang untuk ikut mengawasi dan menyampaikan data jika ada ketidaksesuaian,” tegasnya.
Syarat Mengajukan Usulan dan Sanggahan Bansos 2025

Agar proses pengajuan berjalan lancar, baik itu usulan baru atau sanggahan terhadap penerima yang tidak layak, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Pertama, pastikan memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif. Data identitas ini wajib digunakan untuk verifikasi awal.
Kedua, calon pengusul atau penyanggah harus sudah terdaftar atau berdomisili di wilayah yang tercatat dalam DTKS atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Ketiga, lampirkan bukti pendukung sebagai dokumen verifikasi.
Dokumen yang disarankan meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Foto kondisi rumah secara aktual
- Bukti tagihan listrik atau air
- Dokumen lain yang relevan dan bisa menguatkan alasan pengajuan
- Terakhir, pastikan alasan pengajuan atau sanggahan disampaikan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses verifikasi akan lebih mudah jika semua data disampaikan dengan jujur dan transparan.
Cara Mengajukan Usulan atau Sanggahan Bansos 2025 Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara mandiri, Kemensos telah menyediakan fitur digital melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Langkah-langkahnya sangat praktis dan bisa dilakukan dalam hitungan menit:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari ponsel.
- Login atau buat akun baru menggunakan nomor HP dan identitas resmi.
- Masuk ke menu “Usul/Sanggah” yang ada di halaman utama aplikasi.
- Lengkapi data pribadi sesuai dengan KTP dan KK.
- Pilih jenis pengajuan: apakah ingin mengusulkan penerima baru atau menyanggah penerima yang tidak layak.
- Unggah dokumen pendukung, pastikan semua file jelas dan terbaca.
- Kirim formulir dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
Tips: Pastikan koneksi internet stabil dan foto dokumen tidak blur agar tidak menunda proses pengecekan data oleh petugas.
Alternatif Offline: Ajukan Bansos Lewat Kelurahan atau Dinas Sosial
Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet atau tidak memiliki smartphone, pengajuan sanggahan dan usulan bansos 2025 juga dapat dilakukan secara langsung ke kantor Kelurahan/Desa atau Dinas Sosial setempat.
Berikut alur pengajuan secara manual:
Warga bisa datang langsung untuk mengambil dan mengisi formulir pengajuan atau sanggahan yang telah disediakan.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP, KK, dan seluruh dokumen pendukung. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas.
Sampaikan juga alasan pengajuan secara langsung dan jelas kepada petugas agar bisa diproses sesuai prosedur. Petugas akan melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan, jika diperlukan.
Hasil verifikasi akan diinformasikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Proses Verifikasi dan Waktu Tindak Lanjut
Setiap usulan maupun sanggahan akan melalui proses pemeriksaan ketat oleh petugas dari Dinas Sosial.
Mereka akan:
Memverifikasi kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan. Melakukan pengecekan lapangan jika ada indikasi ketidaksesuaian.
Menentukan kelayakan berdasarkan kriteria DTKS atau DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah. Lama proses verifikasi biasanya memakan waktu maksimal 1 bulan sejak pengajuan diterima.
Jika pengajuan dinyatakan diterima, maka nama pemohon akan masuk ke dalam DTKS dan akan mulai menerima bantuan pada periode pencairan berikutnya.
Sebaliknya, jika sanggahan diterima, maka nama penerima bansos yang tidak layak akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Layanan usulan dan sanggah bansos 2025 dari Kemensos ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat demi penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
Dengan hadirnya akses online melalui aplikasi Cek Bansos dan jalur manual di kantor kelurahan atau Dinas Sosial, masyarakat kini punya kesempatan lebih luas untuk mendapatkan haknya.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan melampirkan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, baik saat mengajukan usulan baru maupun sanggahan.
Langkah kecil ini bisa berdampak besar, baik bagi penerima yang layak maupun bagi keadilan sosial secara menyeluruh.(taa)
















