BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan target ambisius pembentukan 30 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ditetapkan sebagai leading sector utama dalam pelaksanaan Satgas Kopdes Merah Putih.
Dalam struktur organisasi Satgas, Menteri Koperasi dan UKM menjadi Wakil Ketua I, sementara Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.
Wamenkop Ferry Juliantono menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih akan digencarkan mulai Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai akselerasi untuk mengejar target 30 ribu unit koperasi hingga akhir tahun.
“Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk,” kata Ferry.
Ia menambahkan, dalam sidang kabinet bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah dicapai kesepakatan terkait skema pembiayaan koperasi desa, yang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan program ini.
“Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap,” jelasnya lebih lanjut.
Program Kopdes Merah Putih menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa, sekaligus bagian dari strategi pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Program ini menyasar pembentukan hingga 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia dalam jangka panjang, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Tugas utama Satgas, sebagaimana tercantum dalam Keppres, meliputi koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan percepatan pembentukan Kopdes.
Termasuk juga koordinasi perumusan serta penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi pelaksanaan koperasi desa yang adaptif terhadap karakteristik dan potensi lokal.
Satgas juga bertugas memetakan potensi desa dan kelurahan untuk memastikan keberhasilan pembentukan koperasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pendampingan kelembagaan, usaha, hingga penguatan SDM koperasi menjadi komponen penting yang dikoordinasikan guna mendorong keberlanjutan koperasi.
Model bisnis Kopdes Merah Putih akan dirancang secara komprehensif dan multifungsi.
Koperasi desa akan hadir dalam bentuk kantor koperasi multifungsi, dengan unit usaha seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, serta gudang pendingin (cold storage) untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan. Selain itu, sistem logistik desa akan dibangun dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi ekonomi lokal yang telah ada.
Dengan pendekatan tersebut, program ini bukan hanya sekadar membentuk koperasi dalam jumlah besar, namun juga memastikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih benar-benar menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi lokal yang tangguh dan berkelanjutan.
Melalui pelibatan aktif masyarakat dan sinergi antar instansi, pembentukan koperasi desa ini diharapkan menjadi kendaraan utama dalam menyalurkan program-program pemerintah, termasuk subsidi, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga penguatan usaha mikro. Langkah strategis ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mendorong redistribusi ekonomi secara merata dan adil, khususnya di pedesaan.
Dengan peluncuran masif Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya membangun sistem ekonomi akar rumput yang modern dan terstruktur, sekaligus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses terhadap layanan dasar, dan memperkuat ketahanan ekonomi desa di tengah dinamika global. (*)
















