BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menyiapkan sebanyak 20.000 unit rumah subsidi bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bagian dari upaya nyata mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Program ini memungkinkan para pahlawan devisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Inisiatif penyediaan rumah subsidi bagi PMI menjadi kebijakan strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja migran, yang selama ini berkontribusi besar terhadap devisa negara. Pemerintah menargetkan program ini bisa diakses PMI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang baru pulang dari luar negeri.
“Program ini merupakan karpet merah untuk rakyat Indonesia di bidang perumahan. Melalui program rumah untuk pekerja migran Indonesia, inilah saatnya rakyat punya rumah. Semoga seluruh pekerja migran bisa menikmati dan memiliki rumah layak huni dan berkualitas,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Imran, Jumat (9/5).
Program ini tidak hanya sekadar penyediaan rumah bersubsidi, tapi juga bentuk penghargaan kepada para PMI atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pekerja migran Indonesia disebut sebagai pahlawan devisa, karena menyumbang devisa hingga Rp 253,3 triliun per tahun, menjadikannya penyumbang terbesar kedua setelah sektor migas.
Imran menambahkan, program perumahan ini akan memastikan setiap PMI yang telah menyelesaikan masa kerja di luar negeri memiliki akses kepemilikan rumah permanen di kampung halamannya.
Dengan penghasilan yang relatif tinggi, khususnya dari PMI di negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, yang rata-rata memperoleh pendapatan antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per bulan, mereka dinilai sangat layak untuk mendapat fasilitas kepemilikan rumah dengan skema yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa program ini menjadi kebijakan pertama yang secara khusus mengakomodasi kebutuhan perumahan para pekerja migran Indonesia.
Ia menyoroti pentingnya menjawab kebutuhan dasar para PMI yang kerap kali tidak memiliki tempat tinggal tetap meski telah lama bekerja dan menghasilkan di luar negeri.
“Kemarin dan devisa ini terbesar kedua setelah migas, sehingga pantas pekerja migran disebut pahlawan devisa dan pemerintah menyiapkan 20.000 rumah subsidi untuk mereka,” ujar Karding.
Menurut data resmi, jumlah pekerja migran Indonesia saat ini mencapai 5 juta orang yang tersebar di berbagai negara, dengan mayoritas bekerja di kawasan Asia Timur dan Timur Tengah.
Dengan potensi ekonomi sebesar itu, pemberian rumah subsidi menjadi bentuk kehadiran negara yang konkret dalam mengakomodasi hak dasar rakyatnya.
Program rumah subsidi PMI juga sejalan dengan visi pembangunan nasional, yakni memperluas akses terhadap perumahan layak untuk seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah mendorong agar daerah-daerah dengan konsentrasi PMI tinggi, seperti Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Timur, mulai menyiapkan lokasi serta fasilitas penunjang untuk implementasi program ini.
Lebih jauh, program ini diharapkan mampu mendorong stabilitas sosial dan ekonomi para PMI, karena rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga aset jangka panjang yang bisa diwariskan dan menjadi bagian dari investasi keluarga.
Dengan skema KPR FLPP yang menawarkan bunga rendah dan tenor panjang, para PMI tidak akan terbebani cicilan besar. Ditambah lagi, program ini juga akan membuka lapangan kerja di sektor konstruksi dan meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan perumahan yang dibangun.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto serius dalam memberikan kepastian hidup dan penghargaan nyata bagi pekerja migran Indonesia, yang selama ini telah menjadi bagian vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan target 20.000 rumah subsidi untuk PMI sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, pemerintah mendorong terciptanya pemerataan kepemilikan rumah dan perlindungan jangka panjang terhadap pekerja migran. (*)
















