BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Hubungan Vicky Prasetyo dengan istri sirinya, Fangfang, tengah memanas setelah muncul laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Persoalan rumah tangga tersebut kini memasuki ranah hukum dan mendapat perhatian publik.
Vicky Prasetyo mengaku kecewa karena persoalan yang menurutnya merupakan masalah keluarga dan seharusnya diselesaikan secara privat justru menjadi konsumsi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak.
Agustinus mengatakan, Vicky merasa keberatan lantaran persoalan rumah tangganya dengan Fangfang dibicarakan secara terbuka, termasuk melalui media sosial.
Menurutnya, Vicky masih merasa memiliki status sebagai suami dan persoalan yang berkaitan dengan anak seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan.
“Vicky juga merasa kecewa kan. Bagaimana sih, saya ini masih suami sah kamu lho. Itu anak kita lho, kenapa harus dipublikasikan soal masalah kehidupan rumah tangga yang sangat privat itu?” tutur Agustinus di Jakarta Pusat belum lama ini.
Di tengah konflik rumah tangga tersebut, Agustinus mengaku telah mengingatkan Vicky Prasetyo agar tidak mengabaikan kewajibannya terhadap anak.
Menurut Agustinus, persoalan dugaan penelantaran anak bukan perkara yang bisa dianggap sepele karena dapat memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, ia meminta Vicky tetap menjalankan kewajibannya sebagai orang tua meskipun sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
“Saya bilang ‘Vicky, kekecewaan jangan sampai menimbulkan penelantaran. Penelantaran itu pidana lho’. (Vicky menjawab) ‘Bang, saya akan menjelaskan kepada penyidik ketika saya dipanggil’,” kata Agustinus.
Vicky, menurut Agustinus, akan memberikan penjelasan kepada penyidik apabila nantinya mendapat panggilan terkait laporan tersebut.
Pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan dan menghormati tahapan penanganan laporan oleh kepolisian.
Agustinus juga menyarankan agar persoalan antara Vicky Prasetyo dan Fangfang tidak semakin melebar.
Ia mendorong kedua pihak mengutamakan pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurutnya, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan agar konflik rumah tangga tidak terus berlarut-larut, terlebih ketika persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik.
“Vicky sih arahnya, saya sarankan juga sebagai Dewan Istri Perlindungan Perempuan Anak, saya bilang lebih arahnya kepada restorative justice. Selesaikan secara kekeluargaan dan juga udah di media sosial tidak usah gembor-gembor,” ujar Agustinus.
Ia berharap komunikasi antara Vicky dan Fangfang dapat kembali dibangun dengan mengutamakan kepentingan anak.
Dengan demikian, persoalan yang sedang dihadapi tidak semakin berdampak terhadap kehidupan keluarga maupun anak mereka.
Sementara itu, terkait laporan yang diajukan Fangfang ke Bareskrim Mabes Polri, Agustinus menyebut perkara tersebut berpotensi dilimpahkan kepada Polda Jawa Tengah.
Kemungkinan pelimpahan tersebut berkaitan dengan locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa yang dilaporkan.
Namun, pihak Vicky Prasetyo masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait penanganan laporan tersebut.
Agustinus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pihak Vicky memilih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan Vicky Prasetyo dan Fangfang kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum.
Pihak Vicky menegaskan akan memberikan penjelasan kepada penyidik apabila dipanggil.
Di sisi lain, kuasa hukum Vicky berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
Perkembangan laporan dugaan penelantaran anak tersebut masih menunggu proses penanganan dari kepolisian.
Hingga tahap berikutnya, berbagai pihak diharapkan tetap mengedepankan kepentingan anak dan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/stch/dda)














