Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Warga RI Kini Bisa Ajukan Visa on Arrival UEA, Simak Ketentuannya

Uni Emirat ArabUni Emirat Arab
Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu kini dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival saat tiba di Uni Emirat Arab

BANYUMASEKSPRES.ID, Masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Uni Emirat Arab (UEA) kini mendapat kemudahan baru dalam urusan visa. Pemerintah UEA resmi memperluas fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut memberikan akses yang lebih praktis bagi wisatawan Indonesia untuk memasuki UEA tanpa harus mengurus visa sebelum keberangkatan. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisata sekaligus mempererat hubungan kedua negara.

Meski demikian, fasilitas Visa on Arrival belum berlaku bagi seluruh pemegang paspor Indonesia. Hanya wisatawan yang memenuhi ketentuan khusus yang dapat memperoleh visa saat tiba di bandara UEA.

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki residence permit atau izin tinggal yang masih berlaku dari negara tertentu. Ketentuan ini menjadi syarat wajib sebelum Visa on Arrival dapat diterbitkan oleh petugas imigrasi.

Negara yang diakui meliputi Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Singapura, serta negara-negara anggota Uni Eropa. Pemegang izin tinggal dari negara-negara tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival menggunakan paspor Indonesia.

Apabila tidak memiliki residence permit dari negara yang telah ditentukan, wisatawan tetap harus mengajukan visa reguler sebelum melakukan perjalanan ke Uni Emirat Arab. Dengan kata lain, kebijakan ini belum berlaku untuk seluruh WNI.

Pemerintah UEA menyediakan dua pilihan masa berlaku Visa on Arrival sesuai kebutuhan wisatawan. Opsi pertama adalah izin tinggal selama 14 hari yang masih dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Selain itu tersedia juga Visa on Arrival dengan masa tinggal hingga 60 hari. Pilihan ini cocok bagi wisatawan yang memiliki agenda liburan, bisnis, maupun kunjungan keluarga dalam waktu lebih lama.

Proses memperoleh Visa on Arrival dilakukan langsung ketika wisatawan tiba di pintu masuk resmi Uni Emirat Arab. Petugas imigrasi akan memverifikasi seluruh dokumen sebelum memberikan izin masuk.

Dokumen utama yang harus ditunjukkan adalah paspor Indonesia yang masih berlaku serta residence permit sesuai ketentuan. Seluruh dokumen tersebut harus dalam kondisi aktif saat proses pemeriksaan berlangsung.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, Visa on Arrival akan diterbitkan saat itu juga. Setelah proses selesai, wisatawan dapat melanjutkan pemeriksaan imigrasi dan masuk ke wilayah UEA.

Selain dokumen utama, wisatawan disarankan membawa tiket pulang atau tiket menuju negara berikutnya. Bukti reservasi hotel dan kemampuan finansial selama perjalanan juga sebaiknya dipersiapkan apabila sewaktu-waktu diminta petugas.

Kemudahan Visa on Arrival memberikan keuntungan bagi wisatawan yang memenuhi syarat karena tidak perlu lagi mengurus visa sebelum keberangkatan. Proses perjalanan menjadi lebih cepat dan fleksibel, terutama bagi pelancong yang sering bepergian ke luar negeri.

Kebijakan ini juga diperkirakan dapat meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Uni Emirat Arab. Negara tersebut memiliki beragam destinasi populer yang menarik wisatawan dari berbagai belahan dunia.

Dubai masih menjadi tujuan favorit berkat gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan modern, hingga berbagai atraksi wisata kelas dunia. Sementara itu, Abu Dhabi menawarkan wisata budaya, museum, masjid megah, dan beragam destinasi keluarga.

Meski memperoleh kemudahan masuk, wisatawan tetap wajib mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku selama berada di Uni Emirat Arab. Masa tinggal tidak boleh melebihi izin yang diberikan agar terhindar dari denda maupun sanksi overstay.

Sebelum membeli tiket pesawat, calon wisatawan juga disarankan memeriksa kembali aturan terbaru terkait Visa on Arrival. Kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah Uni Emirat Arab.

Dengan hadirnya fasilitas Visa on Arrival, perjalanan dari Indonesia menuju Uni Emirat Arab menjadi semakin mudah bagi WNI yang memenuhi syarat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus memperkuat kerja sama antara Indonesia dan UEA. (mdr)

Berita Sebelumnya
Siswa Madrasah Kebumen Terbanyak se Jateng

14 Siswa Madrasah Kebumen Lolos ke Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi 2026

Berita Selanjutnya
Stok Blangko E KTP Aman

Stok Blangko e-KTP di Cilacap Aman, Disdukcapil Pastikan Pelayanan Masyarakat Terjaga