BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membongkar dugaan praktik mafia beras di Indonesia.
Amran mengaku telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelaku yang diduga melakukan anomali dalam perdagangan beras, terutama produk beras khusus atau beras fortifikasi yang disebut memiliki kandungan gizi tertentu tetapi berdasarkan pemeriksaan pemerintah diduga tidak sesuai dengan klaim pada label.
Pemerintah disebut akan mengumumkan hasil temuan tersebut kepada publik pada pekan depan.
Amran menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menjaga tata niaga beras nasional.
Amran mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan dugaan mafia beras kepada Presiden Prabowo.
Menurutnya, kepala negara meminta pemerintah tidak ragu dalam menindak apabila ditemukan pelanggaran.
“Beliau bilang gaspol,” kata Amran saat menyampaikan perkembangan pengusutan anomali perberasan.
Dengan dukungan tersebut, Amran memastikan pemerintah akan terus melakukan pemeriksaan terhadap produk beras yang beredar di pasaran.
Ia juga menegaskan tidak akan mundur dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan konsumen.
Pemerintah sebelumnya memang telah menyoroti persoalan beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh di atas beras biasa.
Bapanas juga telah menyatakan tengah mengejar pelaku yang diduga melakukan anomali harga dan klaim produk.
Amran menyebut langkah pemberantasan mafia beras bukan semata-mata persoalan harga, tetapi juga menyangkut dugaan ketidaksesuaian mutu dan informasi produk yang diterima masyarakat.
Salah satu temuan yang disoroti Amran adalah beras fortifikasi yang disebut dijual dengan harga mencapai Rp56 ribu per kilogram.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah, harga pembanding beras tersebut berada di kisaran Rp13 ribu per kilogram.
Selain itu, terdapat beras yang secara normal disebut memiliki harga sekitar Rp20 ribu per kilogram, tetapi ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp40 ribu per kilogram.
Menurut Amran, persoalan menjadi serius apabila label pada kemasan memberikan kesan bahwa produk tersebut memiliki kualitas atau kandungan gizi tertentu, sementara hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti produk yang pada labelnya terlihat bernilai tinggi, tetapi isi sebenarnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.
Temuan mengenai beras fortifikasi bermasalah sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.
Kementerian Pertanian sebelumnya melaporkan adanya produk beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram dan diduga tidak memenuhi standar mutu.
Bapanas juga pernah melaporkan hasil pengawasan terhadap sejumlah merek beras fortifikasi.
Dari 15 merek yang diperiksa di DKI Jakarta pada Juni 2026, hanya tiga yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 12 lainnya disebut tidak memenuhi persyaratan.
Amran menilai praktik tersebut berpotensi memberikan keuntungan besar kepada pihak tertentu karena harga jual produk dapat meningkat jauh dibandingkan harga beras biasa.
Di sisi lain, konsumen harus membayar lebih mahal karena membeli produk yang dipasarkan dengan klaim tertentu.
Jika klaim tersebut ternyata tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, pemerintah menilai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Amran memberikan gambaran mengenai besarnya potensi keuntungan dari selisih harga tersebut.
Jika terdapat selisih sekitar Rp30 ribu per kilogram dan produk yang terjual mencapai 10 ton, maka nilai selisihnya dapat mencapai sekitar Rp300 juta.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa selisih harga dalam skala besar dapat menghasilkan nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Pemerintah sebelumnya juga menyebut dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar berpotensi memengaruhi harga beras di pasar.
Bapanas menilai produk dengan klaim fortifikasi yang tidak sesuai dapat membuat harga meningkat jauh dibandingkan harga wajarnya.
Amran memastikan temuan terkait beras khusus tersebut akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan.
Pengumuman itu diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai produk dan pelanggaran yang ditemukan pemerintah.
Namun, proses pemeriksaan tetap harus menjadi dasar sebelum sanksi dijatuhkan kepada pihak tertentu.
Pemerintah sebelumnya menyatakan masih mengumpulkan hasil pemeriksaan laboratorium, data, serta bukti pendukung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Kementerian Pertanian juga telah menyebut adanya standar khusus yang mengatur beras fortifikasi.
SNI 9314:2024 mengatur kernel beras fortifikan, sedangkan SNI 9372:2025 mengatur beras fortifikasi.
Standar tersebut mencakup kandungan sejumlah zat gizi serta ketentuan pencampuran kernel fortifikan dengan beras sosoh.
Dengan adanya standar tersebut, produk yang menggunakan klaim sebagai beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Amran juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemerintah membongkar dugaan praktik mafia beras.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran pangan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.
Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting dalam melaporkan apabila menemukan produk atau praktik perdagangan beras yang dianggap tidak wajar.
Amran menegaskan pemerintah akan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menangani persoalan tersebut.
Ia juga mengaitkan beras dengan kepentingan ekonomi masyarakat luas karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok dan memiliki posisi penting dalam ketahanan pangan nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa persoalan beras fortifikasi bukan hanya terkait harga jual, tetapi juga berkaitan dengan tujuan program pangan bergizi dan perlindungan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, pengawasan terhadap kualitas, label, harga, dan distribusi beras menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan.
Rencana pengumuman temuan beras fortifikasi pada pekan depan menjadi perhatian karena pemerintah telah beberapa kali menyampaikan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan beras.
Amran memastikan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membahas kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap produsen yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Langkah penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium, pemeriksaan administrasi, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pemberantasan dugaan mafia beras tidak hanya menjadi upaya menekan harga, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai kualitas dan informasi yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah kini menunggu pengumuman resmi pekan depan untuk mengetahui lebih jauh hasil pemeriksaan terhadap beras khusus dan beras fortifikasi yang menjadi sorotan.
Masyarakat juga diharapkan tetap mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dinyatakan bermasalah serta langkah hukum atau administratif yang akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar. (*/stch/dda)














