BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kabupaten Cilacap menghadapi tantangan besar dalam menangani masalah anak tidak sekolah. Berdasarkan data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, jumlah anak yang tidak bersekolah di daerah ini mencapai 22.094 anak.
Dari angka tersebut, baru 2.439 anak yang telah terverifikasi. Sementara 19.655 sisanya masih dalam proses verifikasi.
Melihat tingginya angka ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap tengah merancang strategi kebijakan baru dengan melibatkan pemerintah desa serta memanfaatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (DBHPRD). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Luhur Satrio Muchsin.
“Pemda sebenarnya punya dana bagi hasil pajak dan retribusi untuk desa. Peruntukannya bisa diatur melalui Peraturan Bupati. Bisa saja nanti desa wajib menganggarkan 20 persen dari dana yang diterima, untuk pengentasan anak tidak sekolah,” ujar Luhur Satrio Muchsin kepada Banyumas Ekspres.
Rencana ini bertujuan untuk mendukung anak putus sekolah agar dapat mengikuti program pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Proses belajar rencananya akan dilaksanakan di balai desa selama satu tahun penuh. Strategi ini sekaligus memberikan wadah pendidikan alternatif bagi anak-anak yang sebelumnya terputus dari sistem pendidikan formal.
Satrio menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan PKBM mengenai besaran anggaran per anak per tahun. Pada tahun kedua, peserta PKBM akan mendapatkan biaya operasional pendidikan (BOP), sehingga pendanaan tidak lagi dibebankan pada dana desa.
“Nanti kami akan rembug dengan PKBM, berapa anggaran per anak per tahun,” jelasnya lebih lanjut.
Meski kebijakan ini masih berupa wacana, Satrio tetap optimistis bahwa pendekatan ini akan menjadi solusi jangka panjang jika dilaksanakan secara serius dan melibatkan semua pihak terkait.
“Menurut saya ini langkah baik. Kepala desa akan merasa dilibatkan langsung, dan pemerintah daerah juga sangat terbantu,” tambahnya.
Pendekatan lintas sektor seperti ini menuntut kerjasama erat antara pemerintahan desa dan kabupaten agar dapat berjalan efektif.
Dengan melibatkan kepala desa dalam proses pengentasan anak tidak sekolah, diharapkan solusi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal setiap desa.
Keterlibatan aktif dari pemerintah desa dalam mengalokasikan sebagian dana mereka untuk program pendidikan kesetaraan menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi masalah sosial ini.
Dana bagi hasil pajak dan retribusi yang dipergunakan secara tepat dapat menjadi alat penting dalam memutus siklus kemiskinan melalui pendidikan yang inklusif.
Selain itu, keberhasilan program ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat setempat serta dukungan dari berbagai pihak terkait lainnya seperti lembaga non-pemerintah atau komunitas peduli pendidikan.
Di masa depan, jika kebijakan ini berhasil diterapkan secara konsisten, Kabupaten Cilacap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menanggulangi masalah serupa menggunakan pendekatan berbasis komunitas dan sumber daya lokal.
Dengan demikian, harapan untuk menciptakan generasi muda yang lebih berpendidikan tinggi dan mampu bersaing di era globalisasi dapat terwujud melalui sinergi kebijakan inovatif seperti ini. (jul/stch)
















