Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

312 Jemaah Haji Purbalingga Bayar Dam di Tanah Air lewat Penyembelihan Hewan

312 Calhaj Bayar Dam di RPH312 Calhaj Bayar Dam di RPH
SEMBELIH: Pelaksanaan penyembelihan dam jemaah haji asal Purbalingga di Rumah Potong Hewan (RPH) Purbalingga, Minggu (17/5/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 312 jemaah haji asal Kabupaten Purbalingga melakukan pembayaran dam haji di tanah air dengan menyembelih hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Purbalingga pada Minggu, 17 Mei 2026.

Pelaksanaan dam haji ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S-50/BN/2026, yang mengatur tentang pilihan jenis haji serta pelaksanaan pembayaran dam.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Purbalingga, Ani Mufarokhah, menegaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan panduan mengenai mekanisme pelaksanaan dam baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.

Dalam ketentuan ini, jemaah diberikan opsi untuk melaksanakan dam di tanah air melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Kami mengapresiasi pelaksanaan dam haji di Kabupaten Purbalingga ini. Selain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, program ini juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal,” ujar Ani Mufarokhah.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya kegiatan ini tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat secara luas.

Ratusan jemaah yang melaksanakan dam tersebut berasal dari rombongan KBIHU Buana Multazam PCNU Purbalingga.

Ketua KBIHU Buana Multazam PCNU Purbalingga, Prof Dr H Supriyanto Lc MSI, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Menurutnya, pelaksanaan dam di daerah turut membantu peternak lokal serta sektor-sektor pendukung lainnya di Kabupaten Purbalingga.

“Kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai ibadah, namun juga menjadi bagian dari upaya menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya peternak lokal,” ungkap Supriyanto.

Dia menekankan bahwa melibatkan para peternak lokal dalam proses penyembelihan hewan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penyembelihan hewan untuk pembayaran dam dilaksanakan di RPH yang dikelola oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.

Daging hasil penyembelihan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Langkah ini tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah para jemaah haji tetapi juga berkontribusi pada kepedulian sosial terhadap sesama.

Pelaksanaan dam haji melalui penyembelihan hewan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dengan penuh tanggung jawab.

Kegiatan ini tentunya menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah sekaligus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

Dam haji adalah salah satu bentuk pengganti atau denda bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan beberapa rukun haji secara sempurna.

Dengan adanya kebijakan untuk melakukan pembayaran dam di tanah air, maka jemaah tidak perlu khawatir karena mereka tetap bisa menjalankan kewajiban tersebut tanpa harus bepergian jauh ke luar negeri. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ucap Salam Perpisahan

Nyanyian “One More Year” Warnai Malam Terakhir Casemiro Bersama Manchester United

Berita Selanjutnya
Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Indonesia Resmi Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Potensi Nilai Mencapai 7 Triliun