Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Polres Purbalingga Gelar Pelatihan AI untuk Siswa SMK Negeri 1 Bojongsari
Akses Kredit Masih Terhambat, OJK Sebut Hanya 3,51 Persen UMKM yang Punya Laporan Keuangan

Akses Kredit Masih Terhambat, OJK Sebut Hanya 3,51 Persen UMKM yang Punya Laporan Keuangan

Baru 3,51 Persen UMKM Punya Laporan KeuanganBaru 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan
SIBUK: Pekerja UMKM melakukan produksi untuk jualannya

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Akses kredit perbankan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Salah satu penyebabnya adalah minimnya laporan keuangan yang dimiliki pelaku UMKM sehingga menyulitkan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan usaha untuk mendapatkan pembiayaan.

Berdasarkan data hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan telah mencapai Rp1.948,72 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara itu, total kredit UMKM yang disalurkan sektor perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan sebesar 1,05 persen secara tahunan.

Meski penyaluran kredit UMKM terus berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih banyak pelaku usaha yang belum mampu mengakses pembiayaan formal dari perbankan.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu persoalan utama yang dihadapi UMKM adalah minimnya kepemilikan laporan keuangan yang memadai.

Berdasarkan data yang disampaikan OJK, hanya 3,51 persen unit usaha UMKM yang memiliki laporan keuangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan ketika pelaku usaha mengajukan kredit kepada perbankan.

“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” kata Friderica dalam acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).

Laporan keuangan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi bank ketika menilai kelayakan calon debitur.

Melalui pencatatan keuangan, lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi usaha, arus kas, pendapatan, hingga kemampuan pelaku usaha dalam membayar kewajiban pembiayaan.

Karena itu, OJK mendorong pelaku UMKM untuk mulai membangun pencatatan keuangan yang lebih baik.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk terhubung dengan sektor jasa keuangan.

Friderica menjelaskan, laporan keuangan yang memadai dapat membantu sektor jasa keuangan dalam menentukan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kondisi usaha.

“Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan,” jelasnya.

Persoalan akses kredit tersebut menjadi penting karena pembiayaan formal dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

Modal tambahan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, membeli peralatan, memperluas pemasaran, maupun mengembangkan usaha.

Namun, keterbatasan dokumen dan informasi mengenai kondisi usaha membuat sebagian pelaku UMKM belum memenuhi kriteria pembiayaan yang ditetapkan lembaga keuangan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK telah menjalankan sejumlah inisiatif untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.

Salah satunya melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.

Selain penyederhanaan proses, OJK juga berupaya memperkuat sistem informasi yang dapat digunakan dalam proses penilaian kredit.

OJK membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM dan penguatan infrastruktur informasi perkreditan.

Lembaga tersebut juga mendorong pemanfaatan alternatif data untuk membantu lembaga jasa keuangan menilai kelayakan kredit pelaku usaha.

“Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM,” ujar Friderica.

Selain kebijakan di tingkat nasional, OJK juga memberikan dukungan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang berada di berbagai kantor daerah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui forum temu bisnis.

Dalam kegiatan itu, UMKM yang telah melalui proses kurasi oleh pemerintah daerah dipertemukan dengan sektor jasa keuangan.

Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pelaku usaha yang membutuhkan modal dengan lembaga keuangan yang memiliki produk pembiayaan sesuai kebutuhan.

Namun, proses kurasi menunjukkan bahwa tidak semua UMKM langsung memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan.

Friderica mengatakan, biasanya jumlah UMKM yang memenuhi kriteria pembiayaan dalam setiap forum tidak lebih dari 30 persen.

“Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, peningkatan kualitas pencatatan keuangan menjadi salah satu pekerjaan penting untuk memperluas akses kredit UMKM.

Semakin baik informasi mengenai kondisi usaha, semakin mudah bagi lembaga keuangan melakukan penilaian terhadap kebutuhan dan kemampuan pembiayaan pelaku UMKM.

Upaya memperkuat laporan keuangan, data usaha, serta pemanfaatan alternatif data diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan formal.

Dengan begitu, semakin banyak UMKM berpeluang mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Polres Tingkatkan Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

Polres Purbalingga Gelar Pelatihan AI untuk Siswa SMK Negeri 1 Bojongsari