BANYUMASEKSPRES.ID, Penerima bantuan sosial atau bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online terancam diberhentikan dari target penyaluran pemerintah.
Sebelum penghentian dilakukan sepenuhnya, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan mengalami penangguhan sementara atas bantuan sosial.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, untuk memastikan bansos diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan data hingga triwulan 3 2026, terdapat sekitar 1,5 juta KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Angka tersebut menunjukkan pemerintah semakin memperketat proses penyaluran bansos agar bantuan tidak diterima pihak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Dinas Sosial Pekanbaru menyampaikan jumlah KPM terindikasi judi online tersebut melalui unggahan akun Instagram resminya pada akhir Agustus.
“Sebanyak 1.494.652 KPM terindikasi melakukan transaksi judi online dan datanya masih dalam proses penelusuran serta pendalaman,” tulis Instagram resmi Dinas Sosial Pekanbaru, @dinsospekanbaru, dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Meski demikian, KPM yang dicurigai terindikasi judi online masih memiliki kesempatan melakukan klarifikasi terhadap status bantuan sosialnya.
Klarifikasi tersebut dapat menjadi jalan bagi KPM untuk menghindari penangguhan atau penghentian bansos apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Karena itu, penting bagi KPM memahami prosedur klarifikasi yang tersedia ketika namanya terindikasi melakukan transaksi judi online.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial atau Pusdatin Kesos, tersedia dua cara klarifikasi.
KPM dapat mengajukan sanggahan jika tidak melakukan judi online atau mengambil langkah penghentian aktivitas tersebut secara resmi.
Untuk mengajukan sanggahan, KPM perlu datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat terlebih dahulu.
Setelah tiba, KPM dapat menyampaikan sanggahan kepada petugas pendamping sosial mengenai indikasi transaksi judi online yang tercatat.
Selanjutnya, KPM diminta menandatangani berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap data yang terindikasi tersebut.
Dalam berita acara tersebut, KPM perlu mengisi nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta alamat sesuai identitas.
Berita acara klarifikasi kemudian akan diunggah oleh petugas ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation atau SIKS-NG.
Setelah dokumen masuk sistem, dinas sosial kabupaten atau kota setempat akan melakukan proses verifikasi terhadap klarifikasi yang diajukan.
Jika hasil klarifikasi dinilai sesuai, petugas dinas sosial akan membuat surat pernyataan untuk kemudian diunggah melalui SIKS-NG.
Tahap berikutnya dilakukan petugas Kementerian Sosial melalui proses persetujuan atau approval terhadap hasil klarifikasi tersebut.
Selain mengajukan sanggahan, KPM dapat melakukan klarifikasi dengan menghentikan aktivitas judi online yang berkaitan dengan rekening terindikasi.
KPM perlu datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk memulai proses klarifikasi tersebut.
Selanjutnya, lakukan konfirmasi terhadap nomor rekening yang tercatat atau terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
KPM kemudian diminta menutup rekening bank atau dompet elektronik yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.
Setelah rekening ditutup, KPM perlu membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk berhenti melakukan judi online.
Data yang perlu dicantumkan meliputi nama, NIK, nomor Kartu Keluarga atau KK, alamat, serta data rekening atau e-wallet.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada petugas agar dapat diunggah ke SIKS-NG sebagai bagian dari proses klarifikasi.
KPM juga perlu melampirkan bukti penutupan rekening bank atau e-wallet yang sebelumnya terindikasi berkaitan dengan judi online.
Pertanyaan lain yang mungkin muncul adalah bagaimana mengetahui apakah NIK KPM terindikasi judi online atau tidak.
Pengecekan status indikasi judi online dapat dilakukan melalui akun SIKS-NG yang digunakan oleh pendamping sosial setempat.
Karena itu, KPM perlu datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial untuk melakukan pengecekan tersebut.
Saat melakukan pengecekan, KPM perlu menyiapkan beberapa data identitas yang diperlukan oleh petugas pendamping sosial setempat.
Data yang perlu disiapkan mencakup NIK, nomor KK, serta informasi mengenai desil keluarga dalam data sosial ekonomi.
Apabila seseorang termasuk KPM yang terindikasi judi online, akan muncul keterangan tertentu pada bagian status dalam sistem tersebut.
Keterangan tersebut menjadi dasar informasi awal bagi KPM untuk mengetahui adanya indikasi transaksi judi online pada datanya.
Jika status tersebut dirasa tidak sesuai, KPM masih dapat mengikuti mekanisme klarifikasi yang tersedia melalui pemerintah setempat.
Dengan memahami prosedurnya, KPM dapat segera melakukan klarifikasi apabila bantuan sosial mengalami penangguhan karena indikasi transaksi judi online.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya memastikan data penerima bansos sesuai kondisi dan ketentuan penyaluran bantuan yang berlaku.
Bagi KPM yang terindikasi judol, langkah klarifikasi menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus memperbarui informasi yang diperlukan.
Oleh sebab itu, KPM sebaiknya segera mendatangi desa, kelurahan, atau dinas sosial apabila membutuhkan pengecekan dan klarifikasi. (vip)














