Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Anggota BPD di Purbalingga Bakal Dapat Tunjangan Purna Tugas Sesuai APBDes

BPD Dapat Tunjangan Purna TugasBPD Dapat Tunjangan Purna Tugas
Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dinsospermasdesp3a Purbalingga, Naning Purwanti

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini sedang mempersiapkan regulasi baru yang akan memberikan tunjangan purna tugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan ini disusun dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Purbalingga, Naning Purwanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan untuk merancang Perbup yang mengatur rincian tunjangan purna tugas bagi anggota BPD.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa anggota BPD berhak atas tunjangan purna tugas satu kali. Oleh karena itu, kami sedang menyusun rancangan Perbup untuk rincian tunjangan tersebut,” jelas Naning pada hari Minggu (24/5/2026).

Hal ini menandai langkah penting dalam pengakuan dan penghargaan terhadap peran anggota BPD yang telah mengabdi di desa mereka.

Dalam konteks tunjangan purna tugas ini, Naning menjelaskan bahwa besaran tunjangan tidak akan disamaratakan di seluruh desa.

Sebaliknya, nilai tunjangan akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing desa, serta berdasarkan pada Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

“Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta kemampuan finansial masing-masing desa,” tambahnya.

Penyusunan Perbup ini ditargetkan akan selesai sebelum masa pergantian anggota BPD yang direncanakan berlangsung pada tanggal 1 November 2026 mendatang.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.

Selain itu, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat juga sedang mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD baru.

Persiapan ini dilakukan tujuh bulan sebelum masa jabatan anggota BPD yang sekarang berakhir.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai pengisian anggota BPD.

Naning menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengisian anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Purbalingga.

“Surat edaran tersebut masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati,” ungkapnya.

Setelah SE resmi diterbitkan, semua perwakilan kecamatan akan diundang untuk mengikuti sosialisasi teknis mengenai pelaksanaan pengisian anggota BPD.

Tahapan berikutnya adalah penjaringan calon anggota melalui musyawarah dusun (musdus), yang kemudian disahkan dalam musyawarah desa (musdes).

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis dan transparan.

Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran aktif dalam memilih wakil mereka di dalam BPD.

Naning juga menambahkan bahwa penyesuaian masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun merupakan bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyamakan masa jabatan antara anggota BPD dengan kepala desa.

“Pada tahun 2024 lalu, sudah dilakukan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi anggota BPD di Purbalingga untuk menyesuaikan aturan terbaru,” jelasnya.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui penguatan struktur organisasi dan keanggotaan BPD.

Dengan adanya tunjangan purna tugas serta penyesuaian masa jabatan, diharapkan dapat meningkatkan motivasi para anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan desa. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mengulik Geliat Budidaya Sapi PO Kebumen

Sapi Peranakan Ongole Jadi Ikon Baru Kebumen, Harga Tembus 300 Juta

Berita Selanjutnya
Dilan Janiyar Ngaku Pernah Kena Guna guna

Dilan Janiyar Cerita Pernah Diguna-guna Mantan Asisten Pribadi