BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi nomor seluler atau SIM card dengan mewajibkan penggunaan identitas pengguna berbasis biometrik.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital, terutama untuk menekan praktik penipuan dan kejahatan siber yang selama ini marak memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini menjadi payung hukum terbaru yang mengatur secara lebih rinci mekanisme pendaftaran nomor seluler, baik untuk pelanggan baru maupun pengendalian kepemilikan nomor yang sudah beredar.
Mengacu pada ketentuan dalam peraturan tersebut, kebijakan registrasi nomor seluler kini diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan SIM card anonim.
Selama ini, nomor tanpa identitas kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring, penyebaran spam, hingga pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa dengan diberlakukannya aturan baru ini, proses registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.
Pemerintah menempatkan registrasi SIM card sebagai instrumen strategis dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kejahatan di ruang digital yang terus berkembang.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya juga memastikan bahwa ketentuan yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dirancang dengan pendekatan yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Identitas untuk registrasi nomor seluler
Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah kepemilikan kartu prabayar.
Setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler, sebagai upaya mengendalikan distribusi SIM card agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Untuk memastikan kepemilikan SIM card tidak melebihi batas yang ditentukan, setiap pengguna diwajibkan melakukan registrasi nomor seluler menggunakan identitas yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali.
Bagi Warga Negara Indonesia, registrasi nomor seluler dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai identitas utama.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan melakukan verifikasi data biometrik berupa pengenalan wajah guna memastikan kesesuaian antara identitas dan pemilik nomor yang sebenarnya.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing, registrasi SIM card harus menggunakan paspor yang masih berlaku dan dilengkapi dengan dokumen izin tinggal yang sah.
Dokumen tersebut dapat berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS, maupun Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP, sesuai dengan status tinggal yang dimiliki.
Ketentuan khusus juga diterapkan bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Dalam hal ini, registrasi nomor seluler menggunakan NIK anak yang bersangkutan, namun proses verifikasi biometrik dilakukan melalui data biometrik kepala keluarga.
Skema ini dirancang untuk tetap memberikan akses komunikasi bagi anak, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan tanggung jawab keluarga.
Adapun bagi pengguna eSIM, registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK yang valid serta dilengkapi dengan data biometrik.
Pengaturan ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan teknologi eSIM di Indonesia, khususnya pada perangkat pintar generasi terbaru yang mendukung sistem komunikasi digital berbasis keamanan tinggi.
Untuk menjamin transparansi dan perlindungan hak masyarakat, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor seluler.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya secara resmi.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran apabila menemukan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitasnya tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman sekaligus kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Dengan penerapan aturan baru registrasi SIM card berbasis biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan digital.
Langkah ini tidak hanya berdampak pada penurunan kejahatan siber, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.(taa)
















