BANYUMASEKSPRES.ID, Isu mengenai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu atau P3K PW menjadi tenaga non-ASN belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, terutama karena dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta tekanan fiskal yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa banyak daerah diperkirakan akan kesulitan mempertahankan status PPPK karena adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif mulai 2027.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan asumsi bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu berpotensi dialihkan kembali menjadi tenaga non-ASN.
Isu itu pun cepat menyebar dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan tenaga honorer, guru, serta pegawai yang baru memperoleh status ASN PPPK.
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah pada penurunan status PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi tenaga non-ASN.
Penegasan dari BKN itu sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemerintah, menurutnya, justru sedang fokus menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status kepegawaian.
Prof Zudan menjelaskan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini bukan mengembalikan ASN menjadi non-ASN, melainkan menyelesaikan penataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Dalam skema tersebut, ke depan status kepegawaian hanya akan terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” ujar Prof Zudan, Minggu 17 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari mekanisme transisi dalam penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan kata lain, status PPPK PW tidak diarahkan menjadi non-ASN, tetapi justru dipersiapkan untuk kebutuhan ASN sesuai formasi dan kebutuhan instansi.
Kebijakan ini juga dinilai menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan penataan aparatur sipil negara yang selama beberapa tahun terakhir terus dilakukan pemerintah pusat.
Kepastian status ASN menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan, jenjang karier, serta kepastian penghasilan pegawai.
Selain menepis isu yang beredar, Prof Zudan juga mengingatkan para PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
Ia meminta pegawai lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang ramai di media sosial dan grup percakapan digital.
Menurutnya, informasi terkait ASN sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan pegawai.
Hal itu penting karena isu mengenai PPPK dan tenaga honorer termasuk persoalan sensitif yang mudah memicu kepanikan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih juga meminta para pegawai agar lebih bijak dalam menyikapi isu yang berkembang terkait regulasi ASN.
Ia menilai informasi yang belum dipahami secara utuh kerap menimbulkan tafsir yang salah di tengah masyarakat.
Nur menegaskan bahwa tidak logis apabila pegawai yang sudah memperoleh status ASN justru dikembalikan menjadi tenaga non-ASN.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah saat ini justru sedang memperkuat penataan ASN dan menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Ia menilai setiap informasi terkait PPPK, guru honorer, maupun kebijakan ASN harus dipahami secara menyeluruh sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar.
Nur juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya memiliki tujuan positif.
Regulasi tersebut disebut mendorong pemerintah daerah agar mengusulkan guru honorer dan tenaga kependidikan untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Tanpa Embel-embel PPPK, Kemendikdasmen Usulkan Ribuan Formasi Guru CPNS 2026
Menurutnya, semangat dalam surat edaran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menargetkan penghapusan status non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, regulasi tersebut dinilai bukan ancaman bagi PPPK, melainkan bagian dari solusi penataan pegawai nasional.
“Karena tidak boleh ada lagi sebutan non-ASN, artinya harus ada solusi bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan dinas pendidikan untuk diangkat menjadi ASN,” katanya.
Pernyataan itu memperkuat bahwa kebijakan pemerintah saat ini berorientasi pada kepastian status pegawai, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh perlindungan kepegawaian yang jelas.
Guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam penataan ASN nasional.
AP3KI pun menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Mendikdasmen tersebut.
Organisasi itu menilai kebijakan tersebut justru dapat menjadi pintu masuk bagi guru honorer untuk mendapatkan kepastian status sebagai ASN melalui jalur PPPK maupun mekanisme lain yang disiapkan pemerintah.
Dukungan tersebut muncul karena banyak tenaga honorer yang selama ini berharap adanya solusi permanen terkait status kepegawaian mereka.
Dengan adanya penataan ASN, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Nur berharap masyarakat, khususnya tenaga honorer dan PPPK, tidak salah memahami isi surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda yang berpotensi memicu keresahan di kalangan pegawai.
Isu PPPK menjadi non-ASN, menurutnya, tidak memiliki dasar yang jelas dan bertolak belakang dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.
Karena itu, para pegawai diminta tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun instansi terkait agar tidak mudah terpengaruh kabar yang menyesatkan. (taa)
















